JAKARTA, beritalima.com | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sembilan masalah seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, sembilan permasalahan PPDB sistem zonasi ini berdasarkan pemantauan sejak dua tahun terakhir.
“PPDB jalur zonasi sudah dilakukan sejak 2016, tapi masih saja bermasalah. Berdasarkan analisis kami, ada sembilan masalah utama PPDB jalur zonasi,” kata Retno di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Sembilan masalah PPDB diantaranya adalah 1. Penyebaran sekolah negeri yang tidak merata di tiap kecamatan dan kelurahan, sementara banyak daerah yang pembagian zonasi pada awalnya di dasarkan pada wilayah administrasi kecamatan.
- Ada calon siswa yang tidak terakomodasi, sehingga tidak terakomodasi, karena tidak bisa mendaftar ke sekolah manapun. Sementara ada sekolah yang kekurangan siswa, karena letaknya jauh dari pemukiman penduduk.
-
Orang tua mengantri hingga menginap di sekolah, padahal kebijakan PPDB nya zonasi dan sistem online, siswa di zona terdekat dengan sekolah pasti diterima. Meski mendapatkan nomor antrian 1, akan tetapi domisili jauh dari sekolah, maka peluangnya sangat kecil untuk diterima
-
Minimnya sosialisasi sistem PPDB ke para calon peserta didik dan orangtuanya, sehingga menimbulkan kebingungan. Sosialisasi seharusnya dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.
-
Masalah kesiapan infrastruktur untuk pendaftaran secara online.
-
Transparansi kuota per zonasi yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, termasuk kuota rombongan belajar dan daya tampung. Permendikbud 51/2018 menentukan maksimal jumlah Rombel per kelas untuk SD 28, untuk SMP 32 dan untuk SMA/SMK 36 siswa.
-
Penentuan jarak atau ruang lingkup zonasi yang kurang melibatkan kelurahan, sehingga di PPDB tahun 2019 titik tolak zonasi dari Kelurahan.
-
Soal petunjuk teknis (juknis) yang kurang jelas dan kurang dipahami masyarakat, dan terkadang petugas penerima pendaftaran juga kurang paham.
-
Karena jumlah sekolah negeri yang tidak merata di setiap kecamatan maka daerah membuat kebiajkan menambah jumlah kelas dengan system 2 shift (pagi dan siang), dampaknya banyak sekolah swasta di wilayah tersebut kekurangan peserta didik.
Di tempat terpisah, Kepala Cabang Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Fatkhurrahman, Wilayah Kabupaten Jombang mengatakan mengenai system zonasi untuk SMA/SMK tahun 2019 ini seluruh Indonesia, orang tua siswa banyak yang kaget setelah menerapkan jalur zonasi tersebut. Ia pun menyatakan pelaksanaan jalur zonasi terbilang dadakan karena dilaksanakan pada bulan suci ramadhan. Hal itu antara yang konsen dengan yang tidak konsen ketika mengikuti sosialisasi PPDB, yang pada gilirannya ketika mendaftarkan anaknya di sekolah SMA tidak diterima.
Sejatinya dikatakan Fatkhurrahman, supaya ada pemerataan dan keseimbangan dan tidak ada lagi istilah sekolah favorit – sekolah favorit hingga sekolah sekolah SMA/SMK yang ada di pinggiran kota dapat terisi secara merata. Sementara dikatakan Supriyadi, Kepala MKKS SMK wilayah Kabupaten Jombang, sekolah SMK tidak begitu signifikan seperti SMA yang PPDB nya melalui jalur zonasi. ddm