GARUT, beritalima.com | “Menghadapi maraknya penguasaan lahan oleh perorangan maupun kelompok, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Garut mengutamakan humanis, sosial dan profesional sesuai instruksi direksi karena pembelaan secara hukum tidak menyelesaikan permasalahan”, demikian pernyataan Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Tenurial dan Agraria (HKTA, Saryana, Kamis (29/7/2021).
Pria yang berkantor di jalan raya Samarang nomor 64, Tarogong, Garut itu menegaskan saat ini hanya sebatas penertiban.
Sementara untuk legalitas masyarakat yang hidup di kawasan hutan, pendataan telah dimulai sejak Maret 2021. Pada pertemuan tersebut, Humas KPH Garut juga membahas permasalahan pembalakan liar. (Pathuroni Alprian)