Bupati Sergai Ir. H. Soekirman diwakili Kabag Humas selaku Direktur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal Radio Serdang Bedagai “Sergai FM” Benny Saragih bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID Sumut) meninjau Radio “Sergai FM” disela-sela Evaluasi dengar pendapat di kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.
Serdang Bedagai, Beritalima.com– Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman diwakili Kabag Humas selaku Direktur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal Radio Serdang Bedagai “Sergai FM” Benny Saragih, menerima kunjungan evaluasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPID Sumut) periode tahun 2016-2019 terdiri dari tujuh Komisioner, yakni Parulian Tampubolon SSn (Ketua), Drs Rachmad Karo Karo (Wakil Ketua), Mutia Atiqah SS (Korbid PS2P), Drs Muhammad Syahrir (Korbid Kelembagaan), Adrian Azhari Akbar Harahap ST (Korbid Pengawasan Isi Siaran), Drs Ramses Simanullang SE, MSi (Anggota Bidang PS2P), Drs Jaramen Purba MAP (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran), dan Edi Suryanto dari Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Medan di Sei Rampah, Selasa (27/12).
Evaluasi dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat HT. Rizal Nurdin kompleks Kantor Bupati Sergai ini turut dihadiri seluruh penanggungjawab dan tokoh masyarakat Kabupaten Sergai.
Kabag Humas Setdakab Sergai Benny Saragih dihadapan para Komisioner KPID Sumut dalam paparannya menyatakan, LPP Lokal Radio Sergai FM merupakan satu-satunya lembaga penyiaran radio milik pemerintah di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat dan sudah mengudara sejak tahun 2010.
Menurut Benny Saragih, hingga saat ini LPP Lokal Radio Sergai FM tetap eksis dan perannya sebagai media pendidikan, informasi dan hiburan sangat dirasakan oleh pemerintah maupun masyarakat Sergai.
“Bahkan dalam program acara siarannya sering dimanfaatkan jajaran Pemkab Sergai untuk menyampaikan sekaligus menyerap informasi dari masyarakat,” papar Benny.
Sementara itu Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon dalam sambutannya menyatakan, bahwa evaluasi dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisioner KPID Sumut, dalam rangka menindaklanjuti permohonan pimpinan LPP Lokal Radio Sergai FM untuk mendapatkan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), yang telah berakhir pada tahun 2016 dan dapat diperpanjang oleh Menteri Kominfo RI apabila telah memenuhi persyaratan sesuai hasil evaluasi yang dilakukan KPID Sumut.
Menurut Parulian Tampubolon, masa berlaku IPP untuk lembaga penyiaran radio adalah lima tahun, lembaga penyiaran televisi selama 10 tahun, dan sesuai ketentuan yang berlaku masing-masing IPP dapat diperpanjang setelah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil evaluasi dari KPID.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sumut Rachmad Karo Karo yang juga mantan pimpinan LPP Lokal Radio Sergai FM dalam kesempatan sama menyatakan, hasil evaluasi dengar pendapat yang mereka lakukan terhadap semua lembaga penyiaran baik jasa penyiaran radio maupun televisi akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi layak tidaknya sebuah lembaga penyiaran untuk mendapatkan IPP baru maupun perpanjangan IPP dari Menteri Kominfo RI.
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 18 Tahun 2016 kata Rachmad Karo-Karo, mulai Pebruari 2017 proses penerbitan IPP bagi lembaga penyiaran waktunya akan dipersingkat menjadi 61 hari, demikian pula halnya mengenai persyaratan-persyaratan akan diberikan kemudahan.
“Sedangkan sebelumnya sesuai Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 28 Tahun 2008 penerbitan IPP lembaga penyiaran mencapai 104 hari.” Ujarnya.
Berbagai aspek yang dievaluasi dan dilakukan tanya-jawab antara Komisioner KPID Sumut dengan para penanggungjawab bidang LPP Lokal Radio Sergai FM yakni menyangkut data administrasi, data manajemen, data teknik, aspek program siaran serta aspek pendukung operasional lembaga penyiaran Radio Sergai FM.( siti/sug)