Aidil Azhari Ritonga
Direktur Eksekutif CESA (Center Educational Study and Advocation)
Skandal Buku Bank sampul merah kembali mencuat ke publik, kasus ini terjadi tahun 2017 sempat dianggap sudah selesai tapi kembali heboh setelah Indonesialeaks merilis hasil investigasinya. Kasus ini diduga melibatkan para pejabat tinggi yang sedang berkuasa saat ini salah satunya adalah orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Kasusnya sebetulnya sangat sederhana yaitu perusakan barang bukti berupa buku Bank sampul merah milik Basuki Hariman pengusaha importir daging sapi yang tertangkap tangan menyuap ketua Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, atas kasus itu Basuki Hariman telah dipidana 7 tahun penjara sementara Patrialis Akbar dipidana 8 tahun penjara. yang menarik dari hasil investigasi Indonesialeaks dalam buku bank bersampul merah tersebut berisi catatan detil 68 transaksi diduga suap dan hanya satu transaksi saja yang mengalir ke Patrialis Akbar sementara ditemukan 67 transaksi lainnya diduga mengalir kepada pejabat tinggi beberapa instansi seperti Bea Cukai, Balai Karantina, Kepolisiaan, TNI dan kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Perusakan bukan dilakukan oleh kelompok Jihadis apalagi kelompok ISIS, melainkan oleh dua orang penyidik KPK yang berasal dari unsur Kepolisian, keduanya terbukti melakukan perusakan alat bukti berupa mnyobek 9 lembar atau 18 halaman catatan transaksi yang ada dalm buku bank merah tersebut dan keduanya pun sudah diperiksa oleh Pengawas Internal (PI) KPK disimpulkan telah melakukan pelanggaran etika berat, diberi sanksi paling berat menurut ketua KPK Agus Raharjo berupa dikembalikan ke institusi asalnya yaitu POLRI. Dan tidak ditemukan unsur pidana pada kasus tersebut sebagaimana penjelasan dari salah satu wakil ketua KPK Basaria Panjaitan dalam sebuah wawancara tanggal 19 September 2018 . meskipun didakwa melakukan penggaran etika berat namun oleh institusi dua penyidik ini mendapat promosi, yang satu menjadi Kapolres Cirebon Kota, satunya lagi mendapat jabatan tinggi di Direktorat Kriminal khusus Polda Metrojaya.
KPK hingga saat ini tidak mampu tepatnya tidak mau menindaklanjuti kasus ini, juru bicara KPK mengatakan saat ini KPK tak memiliki wewenang memproses dua penyidik yang diduga melakukan perusakan barang bukti tersebut karena keduanya bukan lagi penyidik KPK. Padahal menurut Oce Madril direktur Advokasi PUKAT UGM, KPK bisa saja memperkarakan mereka karena menghalangi proses penyidikan bisa menggunakan pasal 21 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun KPK memilih pasrah ada apa dengan lembaga superbody ini?
Pendidikan apa yang ingin disampaikan oleh KPK pada Publik, juga pejabat POLRI yang gagap dan gugup menjawab pertanyaan ketika dikonfirmasi atas kasus masa lalu yang sudah dianggap selesai, lalu dimana prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan negara khususunya KPK lembaga ‘superbody’ yang memiliki kewenangan besar diberikan oleh kontitusi melakukan apa saja dalam pemberantasan korupsi tapi tak berani jujur atas skandal dalam dirinya sendiri, publik wajar menduga jika ada kongkalikong untuk menghapus jejak korupsi para pejabat yang namanya tercatat dalam buku bank bersampul merah tersebut, jika hal tersebut benar adanya maka menjadi aib besar dan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dinegeri ini.