KPK Dalami Asal Usul Harta Kekayaan RAT Pejabat Ditjen Pajak Di LHKPN

  • Whatsapp
Pahala Nainggola Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat doorstop di Gedung KPK Rabu 01/03/23.

Jakarta, beritalima.com | Gara gara kasus penganiayaan yang menjerat anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Triambodo (RAT) yakni Mario Dandy kini, berdampak pada sang ayah yang harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, gaya hidup mewah anaknya Mario Dandy ini, yang menjadi pemicu terbongkarnya harta kekayaan RAT yang disorot melebihi harta Direktur Jenderal Pajak yang merupakan atasannya dan hanya terpaut sedikit dari harta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bahkan hari ini pun KPK mulai bergerak melakukan penelusuran harta kekayaan RAT.

“KPK telah bergerak menelusuri harta kekayaan Rafael dari Minahasa Utara, untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahannya atas nama istri yang bersangkutan,” ungkap Pahala Nainggola Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat doorstop di Gedung KPK Rabu 01/03/23.

Bacaan Lainnya

Menurut Pahala bahawa data kepemilikan saham di 2 perusahaan itu sudah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael, dan ditemukan memiliki saham di 6 perusahaan, dua perusahaan di antaranya itulah tercatat punya rumah di Minahasa Utara.

“Jadi dua perusahaannya. Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di 6 perusahaan, itu ada disebut nama perusahaannya apa saja. Dan dua dari itu punya rumah di Minahasa Utara,” lanjut Pahala.

Dalam doorstop itupun Pahala menjelaskan bahwa kepemilikan rumah itu tidak tercatat dalam LHKPN. Sebab, yang wajib dilaporkan ke LHKPN hanyalah kepemilikan saham.

“Kalau di LHKPN kalau saya punya perusahaan yang dicatat itu hanya sahamnya saja, saya punya 50 lembar satu lembarnya Rp 1 juta berarti Rp 50 juta, itu yang dilakukan,” ujannya.

“Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu di LHKPN nggak? Nggak ada. Yang ada saham di perusahaan itu saja atas nama istri. Jadi perbedaan ini secara teknis saya pikir perlu diterangkan karena boleh sebesar apapun perusahaannya, tapi kalau di LHKPN hanya nilai saham perdaftarannya saja,” lanjut Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan yang diusut sementara ini adalah terkait asal usul aset uang dimiliki oleh RAT yang terdaftar di LHKPN.

“Untuk itu yang kita dalami saat ini adalah asalnya dari mana termasuk yang sudah ada PPATK, kalau pertanggungjawaban asalnya jelas ya sudah,” tandasnya.

Sebagaimana diberbagai media bahwa sebelumnya, harta kekayaan RAT mencapai lebih dari Rp56 Miliar.

Harta tersebut berupa tanah dan bangunan, kendaraan, dan beberapa harta lainnya. Namun sayang, dalam LHKPN RAT, tidak tercantum Mobil mewah Rubicon dan Motor harley yang biasa dipergunakan oleh anaknya.

Gaya hidup mewah anaknya ini yang menjadi pemicu netizen marah dan ogah bayar pajak.

Sementara yang memicu terpublikasinya gaya hidup mewah Mario Dandy Satrio adalah akibat kasus penganiayaan yang korbannya adalah anak Penguru GP Ansor.

Namun, tak disangka pemicu dari semuanya adalah seorang perempuan berusia 15 tahun, Agnes namanya.

Editor : Santoso 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait