MADIUN, beritalima.com- Meski sudah berjalan dua bulan ‘mengobok-obok’ Kota Madiun, Jawa Timur, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum puas mengorek aset Walikota Madiun, H. Bambang Irianto. Terbukti, penyidik KPK kembali datang ke Kota Madiun untuk mengorek aset orang nomor satu di Kota Pecel ini dengan memeriksa seluruh camat yang ada di Kota Madiun, Jumat 16 Desember 2016.
Selain memeriksa seluruh camat di Kota Madiun, penyidik KPK juga kembali memeriksa mantan manager PT Lince Romauli Raya (LRR), Ali Fauzi. PT Lince merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai Rp.76,5 milyar yang menjerat Walikota Madiun, sebagai tersangka. “Cuma jadi saksi,” kata Ali Fauzi, yang juga seorang notaris, sambil bergegas masuk ke dalam mobil.
Tiga Camat yang menjalani pemeriksaan di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota, yakni Camat Taman Doris Eko Prasetyo, Camat Manguharjo Hidayat dan Camat Kartoharjo Catur Wahyudianto serta beberapa stafnya.
Menurut Camat Taman, Doris Eko Prasetyo, ia ditanya penyidik KPK seputar aset milik Walikota Madiun yang berada di wilayah Kecamatan Taman. “Ya cuma ditanya tentang aset beliau (H. Bambang Irianto) yang ada di Kecamatan Taman,” kata Doris yang tak merinci aset walikota yang ada di wilayahnya.
Menurutnya lagi, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK itu, karena dirinya selaku camat, juga sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). “Karena posisi saya sebagai PPAT di wilayah Kecamatan Taman,” pungkasnya.
Kemarin (15/12), penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pimpinan asosiasi dan anggota kontraktor di tempat yang sama. Selain itu, KPK juga memeriksa ketua Administrasi Pembangunan Kota Madiun, Sadikun.
Namun pemeriksa terhadap sembilan kontraktor dan Sadikun, tidak ada kaitannya dengan pembangunan PBM. Tapi seputar uang fee yang diduga diberikan kepada Walikota melalui Sadikun dari para kontraktor yang mendapat proyek dari Pemkot Madiun. Sedangkan besarannya fee, disebut-sebut antara 5%-15%, tergantung nilai proyek dan jenis proyek. Apakah itu proyek PL (Penunjukan Langsung) atau melalui lelang.
Mereka yang yang diperiksa kemarin (15/12), yakni Sutomo dari Asosiasi Gapeksindo, Sukarman dari Asosiasi Gakindo, Rochim Rudianto dari Asosiasi Aksindo, Riyadi dari Asosiasi Askindo, Noer Mohammad dari Asosiasi Aspeknas, Moch Rofieq Nurhidajat Taufiq selaku Ketua Gapensi, Yayat Prawira Sumantri dari Asosiasi Gapeknas, Pratikno selaku Ketua Gabpeknas dan Arief Kurniawan dari Asosiasi Gabpeknas.
Jika pemeriksaan terkait uang fee terbukti, hampir dapat dipastikan, Walikota Madiun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan PBM oleh KPK, 17 Oktober, lalu, akan menjadi tersangka ‘Jilid II’ dalam kasus setoran fee. Belum lagi masalah dana APBD setoran dari Satuan Kerja (Satker) setiap ada kegiatan. (Dibyo)