SURABAYA – beritalima.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak hanya sehari, kegiatan di kantor pencari keadilan ini dilakukan mulai Senin (15/10/2019) kemarin sampai akhir bulan Oktober nanti.
Humas PN Surabaya Sigit Sutriyono membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut di PN Surabaya. Menurut Sigit, kegiatan ini adalah bentuk pencegahan adanya tindak korupsi yang dilakukan di institusi yang ada di Jalan Arjuna ini.
“Selama ini kan yang dikenal publik, KPK itu melakukan tindakan saja. Padahal ada juga pencegahan seperti yang dilakukan saat ini,” ujar Sigit, Selasa (15/10/2019).
Masih menurut Sigit, untuk saat ini upaya pencegahan yang dilakukan KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menitikberatkan pada bidang keperdataan khusus. Dan itu akan dilakukan secara bergilir ke bidang yang lain.
“Dan tidak menutup kemungkinan hakim juga akan di “periksa”, terutama apabila ada perkara yang lebih dari enam bulan. Nanti akan ditanyakan, kenapa bisa selama itu penanganan perkaranya. Kendalanya dimana, pasti nanti akan ditanyakan,” ujar Sigit.
Apakah itu juga bentuk pencegahan suap terhadap hakim? Sigit membenarkan hal itu, segala macam bentuk pencegahan akan dilakukan KPK terhadap lembaga peradilan ini, karena itu sudah menjadi Memorandum of Understanding (MoU) anatara Mahkamah Agung (MA) dengan KPK. (Han)