KPK Diminta Usut Dugaan Dobel Anggaran Proyek Jalan di Kepulauan Sula

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Proyek fisik pembangunan ruas jalan Kaporo – Capalulu yang menghubungkan Kecamatan Mangoli Selatan dengan Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara mencapai Rp 15.268.165.631,31, menjadi sorotan publik belakang ini.

Pantau media ini, Sabtu (27/4/24) menurut informasi yang ditemukan di website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Maluku Utara pada, Senin 9 Oktober 2023.

Proyek tersebut telah diberikan kepada PT. Duta Tunggal Jaya, sebuah perusahaan yang beralamat di Kota Ternate, sebagai pemenang tender.

Nyatanya, selain anggaran untuk pembangunan ruas jalan Kaporo – Capalulu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengalokasikan dana sebesar Rp 980 juta untuk jasa pengawasan proyek ini.

Sekedar diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula mengalokasikan dana sebesar Rp 28 miliar melalui APBD

Anggaran tahap pertama sebesar Rp 16 miliar yang bersumber dari APBD 2016. Dan Anggaran tahap kedua (HRS – Base) sebesar Rp 7 miliar sekian, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 lalu senilai Rp 7,4 miliar yang diberikan kepada PT. Albarka Abdul Aziz. Diduga tidak ada kuasa Direksi

“Serta peningkatan Jalan Kaporo – Capalulu (HRS – Base) 2,18 Km dengan dana Rp 5.896. 800.000,00, bersumber dari dana DAK 2022 lalu. Namun proyek tersebut, dianggap mangkrak dan merugikan negara/daerah, beberapa proyek diketahui mengalami Penambahan Anggaran (double anggaran) yang cukup fantastis. Untuk itu, warga setempat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK -RI) segera mengusut tuntas,” tegasnya

Sementara itu, Praktisi Hukum Amirudin Yakseb saat dikonfirmasi, mengatakan, tumpang tindihnya suatu proyek merupakan kegagalan dalam perencanaan saat suatu item pekerjaan tersebut di rencanakan. Perencanaan yang tidak matang serta kordinasi dan komunikasi yang tidak efektif akan berdampak terhadap kelanjutan suatu pekerjaan.

Selain itu juga patut diduga adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang berujung pada niat jahat seseorang untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok (korupsi).

” Atas kasus tersebut sebagaimana pada gambar diatas. Saya mengharapkan adanya langkah aktif dari pihak yang berwenang untuk memastikan adanya kerugian anggaran yang di gunakakan dalam proyek tersebut. Namun tidak ada hasilnya yang dapat dinikmati masyarakat setempat. Sebab, jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, suatu anggaran yang dianggarkan terutama untuk pengadaan barang dan jasa, tentunya melalui tahapan persiapan yang matang sebagai langkah awal, “tandasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait