Jakarta, beritalima.com|- Aksi sangat berani dan nekat, seorang perempuan mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK Gadungan) masuk ke komplek Parlemen, dan memaksa legislator sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni untuk membayar Rp300 juta.
Sahroni menjelaskan, tanpa basa-basi, pelaku langsung melancarkan aksinya meminta uang dalam jumlah fantastis. “Tidak ada negosiasi. Permintaan langsung Rp300 juta. Kalau dibilang meminta, iya, karena yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut,” ujar Sahroni kepada media (11/4).
Modus yang digunakan terbilang berani sekaligus terstruktur. Pelaku mengandalkan pendekatan persuasif melalui komunikasi intensif untuk menekan korban agar segera memenuhi permintaan. Namun, Sahroni memilih langkah verifikasi menghubungi KPK secara langsung. Ternyata, tidak ada permintaan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Tak berhenti di situ, Sahroni langsung melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, tindakan ini penting agar praktik serupa tidak terus berulang, apalagi dengan menyasar pejabat negara.
Meski tidak ada pembicaraan terkait perkara hukum dalam komunikasi tersebut, Sahroni menyoroti aspek yang jauh lebih krusial: bobolnya sistem keamanan internal Gedung DPR. Ia menilai, keberhasilan pelaku menembus hingga ruang tunggu pimpinan menjadi alarm keras bagi sistem verifikasi identitas di lingkungan lembaga negara.
“Pelaku datang langsung ke Gedung DPR. Bahkan, sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan karena menggunakan nama KPK,” tegasnya. Kasus ini akhirnya menemui titik terang setelah aparat kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial TH (48) pada 9 April 2026. Penangkapan tersebut turut menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kejahatan terorganisir, mulai dari uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, stempel palsu KPK, surat panggilan berkop KPK, hingga berbagai identitas fiktif.
Jurnalis: rendy/abri








