KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kab.Mojokerto Terkait Kasus Apa ya…!!!

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Sejumplah Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Mojokerto.selasa(14/7/2020)

Dengan adanya pengeledahan tersebut, membuat sejumplah kalangan bertanya-tanya terkait kasus siapakah pengeledahan tersebut, apakah lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) atau kasus Mantan kepala dinas PUPR Ir.Zaenal Abidin M.T atau Kasus baru, yang jadi temuan KPK Anggaran pengeluaran dinas PUPR tahun 2017 yaitu uang THR bupati sebesar Rp.550 juta dan juga anggaran untuk jajaran samping serta LSM, yang saat itu kepala Dinas PUPR dì jabat Lutfi Ariyono S.sos, M.S.I yang sekarang menjabat Kadis Sosial

Dalam persidangan kasus Gratifikasi yang menjerat mantan Kadis PUPR kabupaten Mojokerto Ir.Zaenal Abidin M.M.T pada hari Kamis pekan lalu,Jaksa KPK menunjukan di layar kepada saksi atas nama Anik Mutmainah Mantan Kabid Pembangunan Dinas PUPR Mojokerto terkait Draf perencanaan anggaran di tahun 2017

Dalam Draf perencanaan Anggaran di dinas PUPR tahun 2017 terdapat item Anggaran yang di nilai Jaksa KPK jangga, pasalnya terdapat anggaran tersebut di peruntukan buat THR (JRG) sebesar Rp.550 juta dan juga buat Kejaksaan, Polres, Polda dan LSM yang nilainya puluhan juta dan kemudian Jaksa KPK mencecar pertanyaan seputar perencanaan anggaran tersebut

Menjawab pertanyaan Jaksa KPK Anik Mutmainah menjelaskan bahwa yang di maksud THR JRG adalah THR buat juragan yaitu bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan ia hanya menjalankan perintah dari kepala dinas yaitu Lutfi Ariyono

” Saya hanya mengetik saja dan yang mendikte perencanaan anggaran adalah pak lutfi” ujar Anik Mutmainah,pekan lalu saat menjadi saksi kasus Zaenal Abidin.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait