MADIUN, beritalima.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Walikota Madiun nonaktif, Maidi, di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu 21 Januari 2025, malam.
Penggeledahan ini, baru berakhir sekitar pukul 20.45 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dari KPK membawa satu koper warna hitam yang dimasukkan ke bagasi mobil.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Maidi, sebagai tersangka kasus korupsi dana fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan barang bukti Rp.550 juta, Selasa 20 Januari 2025.
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, dengan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai dan/atau pembangunan fasilitas umum.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp.550 juta. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, perkara ini bermula pada Juli 2025, lalu. Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun Sumarno dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp.350 juta terkait pemberian izin akses jalan dengan dalih uang sewa selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR.
Uang tersebut kemudian ditransfer Yayasan STIKES ke rekening Rochim Rohdiyanto pada 9 Januari 2026.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi diduga juga meminta Rp.600 juta kepada pihak developer.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah sebagai tersangka. Keduanya, rumahnya juga turut digeledah.
Maidi dijerat dengan pasal 12 huruf e (pemerasan) Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Dibyo).
Ket. Foto: Rumah Maidi








