KPK Hibahkan Aset Terpidana Mantan Bupati Bangkalan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Aset terpidana korupsi mantam Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. Jum’at (13/4/2018).

Penyerahan hibah tersebut dilakukan di kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jl Gayung Kebon Sari, Surabaya.

Barang rampasan yang di SPS (Pemanfaatan Status Pengguna) tersebut senilai Rp 17 miliar. Antaranya sebidang tanah 1,8 hektar berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Bangkalan diserahkan ke BPN Bangkalan.

Sedangkan tiga unit mobil, masing-masing Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012, Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012, dan Honda Mobilio DD4 Tahun 2014. Dihibahkan KPK ke Kemenkum dan HAM, akan digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin, Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya, dan Kepala Rupbasan Surabaya.

“Ini merupakan hasil rampasan yang sudah inkrah terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani KPK (Fuad Amin), Mudah-mudahan ini berguna dan bisa manfatkan dengan baik,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Surabaya.

Selain aset rampasan tersebut, Basariah menyebut masih ada aset-aset rampasan hasil korupsi dari Fuad amin senilai Rp 400 miliar yang belum di SPS kan. Terdiri dari berbagai jenis barang, selain itu pihaknya juga akan melelang barang bukti hasil korupsi terpidana lainnya di Jatim.

“Tentu lelang itu ada prosedurnya, tidak semata langsung kita lakukan pelelangan, karena yang berhak menerima dan melelang yakni kementerian keuangan, karena hasil lelang tentu masuk kas negara,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin terpidana kasus korupsi APBD Bangkalan telah dijatuhi hukuman yang incracht dengan ditolak bandingnya oleh MK dan ditambah hukumannya menjadi 13 tahun. Dia terbukti menerima duit dari PT Media Karya Sentosa dan memotong 10 persen realisasi anggaran SKPD senilai Rp 414,224 miliar. Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *