MADIUN, beritalima.com– Belasan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota, di Jalan Pahlawan 28 Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis 1 Desember 2016.
Mereka yang mejalani pemeriksaan diantaranya Plt Kadis Dukcapil Nono Djati Kusuma, Kepala Satpol PP Sunardi Nurcahyo, Kepala BKM Ansor Rosidi, Kepala BKD Agus H, Kepala Kesbangpoldagri Bambang Subanto, mantan Kepala DPKAD Ahsan dan beberapa orang sekretaris serta bendahara dari beberapa satuan kerja.
Sayannya, banyak pejabat yang masih menutup-nutupi materi pemeriksaan. Apalagi ketika ditanya wartawan tentang ‘iuran’ dua persen dari Satker yang diduga untuk Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, melalui Kepala DPKAD, Agus Purwowidagdo.
“He….he….belum,” kata Kepala Satpol Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo, sambil meninggalkan wartawan usai sholat dzuhur di Masjid sebelah gedung Bhara Makota.
Sementara itu Kepala Kesbangpoldagri Kota Madiun, Bambang Subanto, mengaku jika pemeriksaan belum menyentuh ke pokok perkara yang selama ini digembar-gemborkan oleh media.
“Pemeriksaan baru seputar identitas, riwayat pekerjaan dan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) saya. Belum mengarah ke arah itu (setoran),” kata Bambang Subanto, kepada wartawan.
Sebelumnya, beberapa pejabat Pemkot Madiun juga menjalani pemeriksaan di tempat yang sama, Rabu (30/11) kemarin. Mereka yang menjalani pemeriksaan kemarin diantaranya Sekda H. Maidi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Suyoto, Kepala Diskoporindagpar Sudandi, Kepala BPKAD Agus Purwowidagdo, Kepala Bappeda Totok Sugiarto dan Asisten Pemerintahan Andriono.
Pemeriksa beberapa pejabat Pemkot Madiun oleh penyidik KPK ini, merupakan pemeriksaan yang kesekian kali. Pasalnya, beberapa pejabat sudah pernah diperiksa di Mako Brimob Sub Den C Madiun maupun di Balaikota.
Menurut beberapa sumber terpercaya, para pejabat yang diperiksa kemarin dan hari ini tidak ada kaitannya dengan kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai Rp.76,5 milyar yang menetapkan Walikota Madiun H. Bambang Irianto, sebagai tersangka. Namun pemeriksaan kali ini terkait dengan dugaan fee untuk walikota yang bersumber dari APBD Pemkot Madiun selama H. Bambang Irianto menjadi walikota.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.
Walikota Madiun diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dibyo).