MOJOKERTO,Beritalima.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 82 miliar yang dilakukan mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) saat menjabat dua periode sebagai Bupati di Kabupaten Mojokerto.
Dari pantauan media Tampak para penyidik mulai melakukan penyidikkan Senin, 19 April 2021 di Aula Hayam Wuruk lantai dua Mapolresta Mojokerto.
Terlihat sekitar pukul 10.26 WIB mantan Camat Bangsal dan juga mantan Camat Ngoro Moh. Ridwan menjabat saat era Bupati MKP, turun dari ruang aula Mapolres Mojokerto sehabis mejalani pemeriksaan namun sayang dirinya enggan memberi keterangan ke awak media
Ridwan sendiri saat era Plt Bupati Pungkasiadi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto.
Tak berselang lama, sekitar pukul 11.45 WIB tiba dua pejabat lainnya yang mengenakan baju dinas. Yakni, Muhamad Hidayad Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Mojokerto, dan Mieke Juli Astuti Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto.
Keduanya nampak berkomunikasi dengan anggota Provos Polresta Mojokerto yang berjaga di lantai dasar setiap kali adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
“Kita mau konsultasi Pak,” ucap Mieke kepada salah satu anggota Propam sembari membawa map ditangannya.
Anggota Propam pun mengantarkan keduanya ke lantai dua Mapolresta yang di dalamnya sudah ada dua penyidik KPK.
Keduanya hanya sebentar berada di dalam ruangan, mereka diketahui ingin mengkonfirmasi ulang penjadwalan pemeriksaan oleh KPK.
Saat turun Mieke, enggan memberikan komentar kepada awak media. Bahkan ketika diminta sedikit keterangan terkait perihal kedatangannya menemui penyidik KPK. Wanita berperawakan kecil ini, bungkam dan berlari-kari kecil menghindari Wartawan
Terpisah, Kasatreskrim Kota Mojokerto Iptu Hari Siswanto membenarkan adanya peminjaman ruang Aula Hayam Wuruk oleh KPK terkait pemeriksaan.”Iya resminya surat tanggal 21 sampai tanggal 24 nanti, memang dari Sabtu kita sudah sediakan tempat. Mungkin mendahului kali,” ucapnya saat dikonfirmasi adanya kedatangan KPK yang terlihat membawa satu koper besar berwarna hitam.
Hanya saja, dirinya tak mengetahui dan memiliki wewenang perihal terkait agenda maupun materi pemeriksaan KPK dalam meminjam ruangan aula Hayam Wuruk.”Hanya KPK yang tau materinya. Biar KPK aja,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Mojokerto (Kar)