JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta atau sohor disebut “Megaskandal Reklamasi 500 Triliun”. Guna mendapat titik terang, sejumlah pihak pun telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, sejauh ini belum ada fakta baru dalam pengusutan kasus yang melibatkan anggota DPRD M Sanusi itu. Begitu pula soal tersangka baru, hal itu masih didalami penyidik.
“Kalau kami belum mengumumkan tersangka berarti belum ditemukan alat bukti yang menyebutkan seseorang jadi tersangka,” kata Yuyuk di KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Yuyuk mengatakan, KPK baru menerima informasi dari keterangan sejumlah saksi. Sayang belum ada bukti yang cukup untuk mengembangkan kasus ini.
“Memberikan informasi sejauh mana apa memang ada aliran dana itu kemana saja saya tidak bisa informasikan itu. Sampai saat ini masih terus dilakukan pengumpulan bukti-bukti baik dari saksi maupun tersangka,” ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK saat ini baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta karyawan PT Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.
Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa Anggota DPRD DKI, seperti Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, Wakil Ketua Balegda Merry Hotma, Anggota Balegda Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin.
Tak terkecuali, KPK juga sudah memeriksa dan mencekal stafsus Ahok, Sunny Tanuwidjaja dan bos Agung Sedayu Group Aguan untuk bepergian ke luar negeri. Sayang, kasus ini seolah mandek karena baru sampai di Sanusi saja.
(mdk/nov)