Surabaya, beritalimacom | Penyidikan kasus Dana Hibah Pokmas Jawa Timur yang telah menyeret Petinggi DPRD Jatim terus dikebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.
” Masih tetap pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov. Jatim,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada beritalimacom Kamis, 19/12/24.
Adapun, menurut Tessa sejumlah 6 Mantan anggota DPRD Jatim hari ini telah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan, yakni
1. EP Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024.
2. H Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024.
3. MA Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024.
4. MK Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024.
5. RS Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024
6. R Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 sd 2024.
Dan yang sebelumnya pada Rabu lalu, lembaga antirasuah itu, juga telah memanggil tujuh orang anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, antara lain yakni Gunawan HS, Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo Gunawan, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim, dan Budiono.
Pemanggilan Berdasarkan surat panggilan bernomor: Spgl/8398/DIK.01.00/23/12/2024, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim TA 2021-2022.
“Benar, tim penyidik melakukan pemeriksaan para saksi, ada tujuh saksi dalam kapasitas anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, tapi saya belum terinfo apakah hadir semua atau tidak,” tandasnya.
Redaksi