Kota Malang, beritalimacom | Usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Kini KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, atas dugaan korupsi tersebut di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/9/2024)
“Ya kegiatan pemeriksaan terhadap saksi dugaan Korupsi Pokmas di Malang, pemeriksaan ini, perihal dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (17/9/2024).
Selanjutnya KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim.
Jubir KPK Juga menjelaskan, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang yang merupakan pengurus maupun Ketua Pokmas.
“7 orang tersebut berinisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD Pokmas Rukun Jaya, WRI – Sekar Arum, MRD – Dadi Makmur, DDI – Jogomulyan, BML – Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I,” tegasnya.
Dan hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur.
Bahkan Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur, atas nama:
1. MS, Salam Kompak
2. NDM, Sinar Fajar
3. DWC, Sumberjo Makmur
4. STY, Sambirejo Jaya
5. ISM, Maju Bersama
6. SBC, Bina Karya
7. HRF, Karya Bakti
8. EDS, Maju Bersama
9. AKM, Pokmas Makmur Abadi
10. MKB, Pokmas Watu Payung
11. WYR, Pokmas Harapan Jaya
12. EDW, Pokmas Amanah Pletes
13. NDP, Pokmas Maju Makmur
14.SPD, Pokmas Makmur Sejahtera.
[Redaksi]