MADIUN, beritalima.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Madiun, Dr. Maidi, sebagai tersangka kasus korupsi dana fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dengan barang bukti Rp.550 juta, Selasa 20 Januari 2025.
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, dengan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai dan/atau pembangunan fasilitas umum.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“ Tersangka MD (Maidi- Walikota Madiun-red), RR (Rochim Ruhdiyanto orang kepercayaan Maidi-red) dan TM (Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun-red) ,” ucap Asep, saat konfensi pers, Selasa 20 Januari 2025.
Maidi dijerat dengan pasal 12 huruf e (pemerasan) Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
Diberitakan sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita uang tunai ratusan juta saat melakukan OTT terhadap Walikota Madiun, Dr. H. Maidi.
Kasus OTT yang menjerat Walikota Madiun terbilang ironis. Pasalnya, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota Madiun berhasil meraih peringkat tertinggi pada kategori Kabupaten/Kota.
Bahkan, nilai indeks yang dicapai 82,26. Angka tersebut tidak hanya menempatkan Pemkot Madiun di posisi teratas, tetapi juga melewati batas 78,00 yang termasuk dalam kategori “Terjaga” yang merupakan kategori dengan tingkat integritas paling baik dibandingkan kategori “Waspada” maupun “Rentan” terhadap praktik korupsi.
Sementara itu, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Maidi memiliki kekayaan senilai Rp.16,93 miliar pada tahun 2025. Laporan tersebut disampaikan ke KPK tanggal 2 April 2025.
Sebagian besar hartanya berupa aset properti senilai Rp.16,07 miliar yang terdiri dari 19 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Madiun dan Ngawi.
Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp.1,41 miliar, alat transportasi Rp.647 juta, serta harta bergerak lainnya Rp.95,83 juta.
Alat transportasi yang dilaporkan terdiri atas empat unit mobil dan tiga unit sepeda motor. Yakni Nissan Grand Livina tahun 2011, Mitsubishi tahun 2008, Honda CR-V tahun 2015, dan Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2019.
Lalu merek sepeda motor Tossa TSZ200-2 tahun 2013, Honda C 70 tahun 1980, dan Honda PCX tahun 2022. Tapi ia juga memiliki utang Rp.1,3 miliar. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Maidi.








