KUPANG, beritalima.com Komisi Pemberantasan Korupsi, bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), menggelar Workshop peningkatan kapabilitas Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) bagi auditor. Workshop ini menjadi bagian dari Rencana Aksi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RAP-TPK), di provinsi NTT.
Tidak hanya itu, KPK juga menggandeng Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT, Inspektorat, Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi NTT, dalam upaya menciptakan adanya pemerintahan yang baik dan bersih. Tujuannya untuk menciptakan kapabilitas APIP dalam kerangka Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Sedangkan narasumber yang dihadirkan dalam workshop tersebut dari KPK, LKPP, BPKP, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi dan Inspektorat. Untuk para peserta berasal dari auditor BPKP NTT dan auditor provinsi serta kabupaten dan kota se NTT. Workshop akan berlangsung sejak 23 – 26 April 2018.
Kepala Perwakilan BPKP NTT, Kisyadi, saat membuka workshop peningkatan kapabilitas APIP, di aula Fernandes, kantor Gubernur NTT, Senin (23/4) mengatakan, peran Inspektorat sebagai APIP di daerah diharapkan dapat memberikan keyakinan memadai dan meningkatkan kualitas tata kelola sesuai fungsi pengawasan.
“Sehingga Inspektorat dengan auditor yang profesional dapat melaksanakan tugas secara obyektif dan dapat berperan dalam keseluruhan sistem pengendali intern. Dengan itu auditor dapat memberikan jaminan (assurance) atas tata kelola SPIP di daerah,” ungkap Kisyadi.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan, KPK RI, Nana Mulyana, mengatakan kegiatan workshop ini dimaksudkan bagi peningkatan kapabilitas APIP sebgai rencana aksi tindak pidana korupsi di provinsi NTT dan seluruh kabupaten/kota.
KPK RI sebagai inisiator penyelenggaraan workshop, menurut Nana Mulyana, melibatkan LKPP karena memang terdapat banyak hal kasus korupsi berasal dari kegiatan pengadaan barang/jasa. Juga Inspektorat di daerah memiliki tenaga auditor yang mampu melakukan audit investigatif dan mampu melaksanakan probity audit (pengadaan barang/jasa telah dilakukan dengan konsisten, kebenaran dan kejujuran).
Lanjut dia, terkait audit investigatif akan diberikan materi-materi teknis investigatif dan membedah kasus-kasus investigasi dengan melibatkan narasumber dari BPKP, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Jadi nantinya diharapkan apabila APIP melakukan audit investigatif maka sudah dibekali arahan dari penegak hukum,” katanya.
Kepala LKPP Jakarta, Ranto, menjelaskan LKPP memiliki kegiatan yang selaras dengan kegiatan peningkatan kapabilitas APIP dari KPK RI. LKPP juga memiliki kepentingan menjalin kerjasama terkait pengaduan dalam konteks pengadaan barang/jasa untuk ditindaklanjuti.
“Sehingga dalam pengadaan barang/jasa, bukan sesuatu yang nemenuhi syarat administratif. Tetapi dari awal sudah ada jaminan bahwa proses pengadaan barang/jasa itu berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” tutur Ranto.
Ranto, mengingatkan dengan keberadaan APIP hendaknya dapat nengatasi berbagai persoalan pengadaan yang muncul. Tidak perlu tereskalasi keluar. Namun, dapat diselesaikan secara internal administratif sesuai fungsi pembinaan APIP di daerah.(*/Ang)