KPK Sambangi Kota Depok Ini Penjelasan Jubir Bidang Pencegahan

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Jurubicara Plt KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding membenarkan bahwa selama dua hari ,KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan rapat koordinasi dengan pemkot depok dalam rangka pendampingan melalui program perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengatakan bahwa tidak hanya OPD saja yang di sambangi namun DPRD pun tak lepas dari program tersebut.

“Rakor dengan pemda yang melibatkan opd terkait sudah dilakukan pekan lalu. Hari ini dengan dprd merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya pekan lalu dalam rangkaian kegiatan rakor tim korsup kpk di daerah,” jelasnya,Kamis (30/06/2022)

Di jelaskan bahwa ada beberapa program kerja yang akan di sosialisasikan kepada pemerintan daerah maupun pihak DPRD.

“Salah satunya penguatan pada delapan fokus area yang terangkum dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang meliputi, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Manajemen Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pajak Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa,” tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan bahwa ada beberapa titik rawan korupsi yang kerap menjadi seseorang pejabat tersandung kasus korupsi.

“Delapan area intervensi pada program tata kelola pemerintahan daerah tersebut merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi di daerah. Sehingga, dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi juga dengan DPRD. Karena, program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga bertalian dengan fungsi legislatif,” paparnya.

“Khususnya terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD. KPK memetakan titik rawan korupsi pada area tersebut antara lain berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, dan alokasi pokir yang tidak sah. Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatif,” sambungnya.

Tidak hanya itu pihaknya juga sempat memaparkan data
data penanganan perkara sejak 2004 hingga Desember 2021, profesi atau jabatan pelaku korupsi yang ditangani KPK menempatkan anggota legislatif pada urutan kedua terbanyak setelah swasta. Sementara modus korupsi tertinggi adalah penyuapan.

“Karenanya, dalam setiap rangkaian kegiatan Korsup di daerah selain melakukan pendampingan kepada pemda terkait, KPK juga melakukan koordinasi kepada segenap mitra pemangku kepentingan terkait lainnya di daerah, seperti DPRD, BPKP, BUMD, dan lainnya,” tandasnya. (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait