Jakarta, beritalimacom | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah permasalahan yang berada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Bahkan KPK juga memberikan masukan penting untuk Pemkab Malang.
“Perlu upaya-upaya yang progresif dari APIP untuk mencegah dan menangani segala permasalahan yang ada di Kabupaten Malang, tentunya untuk menghindari potensi korupsi yang ada di dalamnya (pemerintah daerah),” ungkap Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti dalam rilisnya.
Selain itu, KPK juga menemukan penyusunan anggaran proyek-proyek strategis di Kabupaten Malang dan terdapat sejumlah praktik bermasalah saat penyusunan anggaran.
“Masih didapati di lapangan bahwa ada praktik seperti penjualan dengan nama (badan usaha) yang sama secara berturut-turut,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Mei 2025.
Praktik bermasalah yang dimaksud, seperti penjualan dengan nama badan usaha yang sama secara berturut-turut, proses negosiasi yang instan hingga kenaikan harga yang tidak wajar.
Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Malang menetapkan 15 proyek strategis, lima di antaranya telah masuk dalam probity audit atau tahap penilaian secara independen.
KPK pun mengingatkan agar seluruh perencanaan pembangunan tetap berpegang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi misi kepala daerah, dan kemampuan keuangan daerah.
Wahyudi mengatakan bahwa bukan hanya proyek strategis, alokasi dana hibah, bantuan sosial, hingga dana pokok pikiran (pokir) DPRD juga menjadi perhatian KPK karena nilainya yang cukup besar, seperti dana hibah Rp 147 miliar, bantuan keuangan Rp 254 miliar, dan bansos Rp 91 miliar.
Dia mengungkapkan sering ditemukan bahwa dalam prosesnya, ada sejumlah kriteria penerima yang tidak jelas, pembukaan rekening dan pencairan dana di tahun yang sama, rekening berstatus dormant pasca pencairan, dan aturan penyaringan data penerima yang masih belum kuat.
Ihwal dana pokir DPRD Kabupaten Malang pada 2025 senilai Rp 63 miliar, KPK pun menerima banyaknya aduan dari masyarakat.
Bukan hanya proyek strategis, alokasi dana hibah, bantuan sosial, hingga dana pokok pikiran (pokir) DPRD juga menjadi perhatian KPK. Nilainya tidak kecil: dana hibah Rp147 miliar, bantuan keuangan Rp254 miliar, dan bansos Rp91 miliar.
“Sering juga ditemui (dalam prosesnya), ada sejumlah kriteria penerima yang tidak jelas, pembukaan rekening dan pencairan dana di tahun yang sama, rekening (berstatus) dormant pasca pencairan, dan aturan penyaringan data penerima yang (masih) belum kuat,” ungkap Wahyudi.
KPK menegaskan pentingnya proses perencanaan yang akuntabel sebagai langkah deteksi dini mencegah korupsi, serta pelaporan yang transparan oleh pemda sebagai pertanggungjawaban.
Reporter : Abriyanto
Redaksi : Ghizzo

