Jakarta, beritalima.com| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap salah satu tersangka gratifikasi mantan seketaris MA Nurhadi dan Rezky pada tahun 2012-2016. Karena diduga ikut membantu menyembunyikan Nurhadi. Tim penyidik KPK menangkap Ferdi Yuman (FY) malam dinihari.
“Tim penyidik menangkap tersangka atas nama FY dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas nama Nurhadi,” ungkap Ali Fikri kepada beritalima.com Minggu 10/01/21.
Menurutnya penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kota Malang Jawa Timur. Sebelum ditangkap, Ferdy sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Nurhadi (NHD).
“Berikutnya tim KPK akan membawa yang beesangkutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Diketahui bahwa Ferdy Yuman adalah salah seorang pihak swasta terkait kasus suap dan gratifikasi ditangkap KPK. Ferdy ditangkap karena diduga ikut membantu menyembunyikan Nurhadi.
Dan diketahui, Nurhadi sendiri sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
Selain itu, Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus ini. Hiendra ditetapkan tersangka sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkait penanganan perkara di sejumlah pengadilan negeri.
Redaktur: Santoso