KPK Tentang Dewas dan Status ASN

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan ada koruptor bisa lolos jika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah ini.

“KPK tidak mau meloloskan pelaku yang sudah dinyatakan sebagai tersangka, karena dampaknya akan sangat buruk bagi penegakan hukum itu sendiri,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam dialog di sebuah stasiun televisi, Rabu (24/3/2021) malam.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan begitu saja menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan merebut hak orang lain.

“Masyarakat tidak akan percaya kalau yang sudah jadi tersangka itu akhirnya lolos, meski undang-undangnya ada,” tandasnya.

Firli menjelaskan, penetapan sebagai tersangka kasus korupsi telah melalui proses panjang. Sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus menemukan kasusnya dulu, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan banyak saksi, memastikan kasus hukumnya, baru mencari siapa tersangkanya.

Selain hal itu, Firli juga mengatakan bahwa aktifitas KPK tidak terganggu dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas), meski pihaknya harus meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT), penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan lain sebagainya.

“Dewan pengawas itu bukan orang luar KPK. Dulu KPK memang hanya pimpinan KPK dan pegawai, tapi sekarang ditambah dewan pengawas,” ujarnya.

Firli menerangkan, dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan internal, dan dijamin tidak akan ada kebocoran dari kasus yang sedang mereka selidiki gara-gara keberadaan dewan pengawas.

Sejauh ini kinerja Firli juga merasa tidak pernah terhambat oleh keberadaan dewan pengawas seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan tersebut.

Dalam dialog yang dipandu Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Susanti ini Firli juga menyoal tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Diungkapkan, banyak kalangan khawatir sebuah kasus KPK menjadi terganggu saat petugas yang melakukan penyelidikan mendadak dipindahtugaskan bila sudah berstatus ASN.

Namun menurutnya, pengalihan status pegawai menjadi ASN itu merupakan amanat undang-undang. “Independensi seseorang itu tidak ditentukan oleh status seseorang sedang berada dimana, tapi ada di hati,” ujarnya.

Dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir kalau peralihan status pegawai itu akan menjadikan mereka tidak netral saat menangani kasus korupsi yang melibatkan koleganya sesama ASN.

Pria berlatar belakang polisi ini lalu mencontohkan soal koordinasi dalam kasus yang melibatkan anggota polisi. Sesuai ketentuan memang harus koordinasi dengan pihak lain seperti kepolisian.

Tapi dia memastikan, koordinasi hanya sebatas dalam hal pencegahan atau yang terkait dengan bantuan keamanan. “Dalam hal penindakan atau penangkapan tidak perlu ada koordinasi,” tegasnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait