SURABAYA, beritalima.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan dan aliran gratifikasi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan setebal 33 halaman yang dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026).
Dalam dakwaan, Sugiri Sancoko disebut menerima suap dari Direktur RSUD dr. Harjono S Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma, sebesar Rp900 juta. Uang tersebut diduga diberikan agar Yunus tetap dipertahankan dan diperpanjang masa jabatannya sebagai direktur rumah sakit daerah tersebut.
Jaksa KPK menjelaskan, praktik tersebut bermula pada awal November 2025, tak lama setelah Sugiri terpilih kembali sebagai Bupati Ponorogo. Saat itu, Yunus Mahatma melalui Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono meminta agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan pada 3 November 2025 di ruang kerja Bupati Ponorogo. Dalam pertemuan itu, Sugiri disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar kepada Yunus Mahatma.
Namun, Yunus hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Meski begitu, Sugiri tetap bersikukuh meminta Rp2 miliar sebagai syarat agar jabatan Direktur RSUD tidak diganti.
“Terdakwa meminta agar Yunus Mahatma memberikan uang sejumlah Rp1 miliar untuk diserahkan keesokan harinya dan sisa Rp1 miliar diserahkan pada minggu berikutnya,” ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Uang tersebut kemudian diberikan secara bertahap. Namun sebelum seluruhnya terpenuhi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setelah uang yang terkumpul baru mencapai Rp900 juta.
Tak hanya dugaan suap jabatan, KPK juga mengungkap Sugiri menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021 hingga 2025. Jaksa menyebut terdapat 28 kali penerimaan gratifikasi dengan total mencapai Rp5,572 miliar.
Dalam rincian dakwaan, Sugiri disebut menerima Rp210 juta dari seseorang bernama Bandar. Ia juga menerima uang THR Idul Fitri tahun 2023 sebesar Rp25 juta dari Yunus Mahatma.
Selain itu, Sugiri juga diduga menerima Rp50 juta dari Kepala BPKAD melalui Allthof Prastyanto Piro. Pemberian lain sebesar Rp200 juta juga disebut berasal dari Sugiri Heru Sangoko pada 14 Juni 2024.
Sejumlah pemberian lain dari berbagai pihak turut diuraikan jaksa hingga total gratifikasi yang diterima mencapai Rp5,572 miliar.
Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Ponorogo. (Han)








