KPP FPDIP Dorong RUU ‘Yuyun’ Bisa Sundul Masuk Prolegnas

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Prihatin atas tragedi perkosaan berkelompok (gang rape) yang membawa kematian Yuyun, 14, di Bengkulu, seluruh anggota parlemen perempuan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI bersepakat mensponsori Rencana Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) sebagai RUU ‘sundulan’ dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada masa sidang mendatang.

“Hal ini didorong pada kebutuhan atas situasi darurat terhadap naiknya frekwensi dan semakin parahnya bentuk kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, remaja dan perempuan Indonesia.

Maka RUU ‘Yuyun’ akan kami sundulkan masuk Prolegnas,” kata anggota Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) FPDIP DPR RI, Hj Dwi Ria Latifa SH MSc kepada media, Sabtu (7/5) di Jakarta.

Menurut Hj Dwi Ria Latifa, KPP FPDIP DPR RI bersepakat untuk mengorganisasi dan mobilisasi tandatangan seluruh anggota parlemen perempuan lintas fraksi, untuk bersama-sama memasukkan usulan ke Pimpinan dan Ketua Baleg DPR RI, begitu sidang dibuka setelah reses pertengahan Mei 2016 ini.

“KPP FPDIP akan membangun komunikasi dengan semua anggota parlemen perempuan lintas partai. Kami akan cari dukungan agar RUU ‘Yuyun’ bisa masuk Prolegnas,” papar mantan pengacara dan aktivis perempuan asal Riau itu.

Pada saat yang bersamaan, usulan serupa juga akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dengan harapan akan mendapat dukungan pemerintah atas insiatif para anggota parpemen perempuan tersebut.

Peluang untuk menjadikan RUU PKS menjadi ‘sundulan’ Prolegnas 2016 amat sangat dimungkinkan sebagaimana diatur pada UU 12 th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pasal 18 dan 23.

Pasal 18 disebutkan dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, penyusunan daftar RUU didasarkan antara lain aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Sedang pasal 23 huruf 2 mengatakan dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas mencakup untuk mengatasi keadaan luar biasa, dan atau keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional.

Selain itu, secara teknis naskah akademik dan draft RUU juga telah disiapkan Komnas Perempuanr. “KPP FPDIP akan mengajak seluruh anggota KPPRI, aktivis perempuan dan juga LSM-LSM Perempuan untuk menyempurnakan naskah-naskah tersebut,” kata Dwi Ria yang juga salah satu Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Periode 2015-2019 itu.

Ditambahkan, KPP FPDIP berharap agar insiatif ini dapat diwujudkan sehingga ada langkah kongkrit atas berbagai pernyataan keprihatinan-keprihatinan yang nyaris berbentuk lingkaran setan atas kejahatan seksual dalam tahun-tahun terakhir ini.

Meski demikian, KPP FPDIP berharap ada langkah lebih cepat dan kongkrit dari Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan penegak hukum baik, diskema pencegahan maupun penindakan hukum tanpa menunggu selesainya UU tersebut. (*)

Keterangan Foto : Anggota KPP FPDIP DPR RI Hj Elva Hartati SIp MM asal Bengkulu sedang mengunjungi keluarga (almh) Yuyun di Bengkulu. (foto ist)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *