GRESIK,beritalima.com-Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai tipe Madya Pabean B Gresik memusnahkan barang ilegal hasil sitaan tahun 2015-2016 di halaman kantornya Jalan Jaksa Agung Suprapto Gresik Jawa Timur pada Kamis pagi (23/3/2017)
Sejumlah barang yang berhasil dimusnahkan dengan cara dibakar, adalah 1,1 juta batang rokok, 30 handy talkie, 3 karton bantal, hanger baju dan sprei yang diperkirakan bernilai 1 miliar.
Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Gresik, Indra Gautama Sukiman mengatakan, barang yang disita berasal dari negara Tiongkok, seperti karpet dan Kapak. Sedang kerugian negara, Indra memperkirakan senilai 350 juta rupuah
“Dari sejumlah barang yang dimusnahkan tersebut terdapat kerugian negara sebesar tiga ratus lima puluh juta rupiah” ungkapnya.
Sementara Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Decy Arifinsyah yang hadir pada kesempatan itu mengatakan bahwa pungutan pajak dan cukai tahun 2016 di wilayahnya yaitu Jawa Timur I mencapai Rp. 49 trilyun. Sedangkan total pungutan Jawa Timur I dan II mencapai Rp. 77 trilyun “Jumlah ini adalah yang terbesar di Indonesia”, ungkapnya.
Sedangkan barang lain berupa karpet sebanyak 84 lembar, kapak 932 buah dan 3 unit berbagai mesin diserahkan kepada Dinas Sosial Gresik untuk dimanfaatkan untuk masyarakat yang membutuhkan
Dalam penyerahan barang sitaan tersebut,turut disaksikan Wakil Bupati Gresik M Qosim, dan Kepala Dinas Sosial Gresik Sentot Supriyohadi, serta Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Decy Arifinsyah.
Dalam sambutannya, Qosim menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan sejumlah barang sitaan tersebut.
“Meski ini untuk yang pertama kalinya, kami selaku pemerintah daerah merasa bahagia atas penyerahan barang sitaan ini. Kami yakin barang-barang ini akan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Gresik” ujar Qosim.(Ron)