JAKARTA, beritalima.com – Pemilihan Umum 17 April 2019 kemarin merupakan Pemilu terburuk sepanjang sejarah. Terlepas dari persoalan kotak suara dari kardus yang banyak rusak maupun kekisruhan penghitungan suara, Pemilu telah mengakibatkan ratusan petugas KPPS meninggal dunia, dan ribuan jatuh sakit.
Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim mengatakan, data yang diterima per 30 April 2019 sore (pukul 15.00 WIB) jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sebanyak 331 orang. Sedangkan jumlah petugas KPPS yang sakit, lanjut Arief, sebanyak 2.232 orang.
Parahnya lagi, KPU selaku pemberi kerja pada masyarakat untuk menjadi KPPS tidak mendaftarkan jutaan petugas KPPS seIndonesia ke BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial atas diri KPPS oleh KPU Pusat diserahkan pada KPU Daerah masing-masing. Sehingga, memang ada KPU Daerah Kabupaten/Kota yang mendaftarkan KPPS ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi banyak yang tidak.
Lantas bagaimana perlindungan jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian bagi KPPS yang meninggal atau kecelakaan kerja dan yang sakit akibat kerja sebagai KPPS?
Besaran dana santunan terhadap anggota KPPS yang tertimpa musibah telah diputuskan. KPU mengatakan putusan tersebut diterima berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini,” ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Senin (29/4/2019).
Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang. Sementara besaran meninggal dunia sebanyak Rp 36 juta.
“Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang,” kata Arif. (rr)