SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadvokasi lebih dari seratus produsen dan distributor minyak goreng agar tidak melakukan penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan peredaran/penjualan, Kamis (30/3/2023).
Advokasi secara virtual ini dilakukan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamenggala serta Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah, karena adanya temuan di seluruh wilayah yang menunjukkan adanya dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, serta pembatasan peredaran di daerah tertentu.
Sebagaimana disebutkan, penelitian KPPU menunjukkan maraknya pelaku usaha minyak goreng baik dari sisi produsen maupun distributor yang melakukan praktik penjualan bersyarat maupun pembatasan peredaran dalam penjualan minyak goreng dengan produk lainnya, yang tanpa mereka ketahui bahwa praktik ini melanggar ketentuan persaingan usaha.
Beberapa temuan telah dilanjutkan KPPU ke proses penegakan hukum. Untuk menghentikan perilaku tersebut secara menyeluruh, KPPU mengumpulkan lebih dari seratus pelaku usaha yang bergerak di sektor minyak goreng, tepatnya 67 produsen dan 38 distributor, dan memperingatkan mereka atas perilaku anti persaingan usaha atau pelanggaran Pasal 15 ayat 2 terkait penjualan bersyarat dan Pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran/penjualan barang/jasa.
Mulyawan menjelaskan, pada Desember 2022 hingga Februari 2023 ada temuan kelangkaan produk Minyakita dan harga yang berada di atas eceran tertinggi, serta adanya penurunan produksi minyak goreng baik curah maupun kemasan sederhana.
Disampaikan pula, dari Februari hingga April 2023 pemerintah telah meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450.000 ton untuk menjaga stok minyak goreng rakyat.
Saat ini realisasi produksi minyak goreng kemasan rakyat Minyakita hanya sekitar 24% dari total program minyak goreng rakyat. Hal ini menyebabkan ketersediaan Minyakita lebih terbatas bila dibandingkan dengan minyak goreng curah.
Menurutnya, adanya kelangkaan ini akan berpotensi mendorong kenaikan harga Minyakita di tingkat konsumen, sehingga mendorong adanya praktik persaingan usaha tidak sehat seperti penjualan bersyarat antara Minyakita dengan produk lain, atau menahan pasokan dengan harapan terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi lagi.
Zulfirmansyah mengimbau agar pelaku usaha tidak melakukan penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan peredaran/penjualan (seperti dengan menahan pasokan) karena dapat melanggar ketentuan undang-undang.
Dia menegaskan, tindakan anti persaingan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di pasar, diantaranya terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang tidak wajar, dan peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat mengurangi persaingan.
Secara terpisah Hasiholan Pasaribu selaku Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Surabaya mengatakan, praktik-praktik penjualan bersyarat juga dapat dijadikan sarana untuk menyamarkan praktik penetapan harga dan atau praktik jual rugi (predatory pricing).
Hasiholan berharap melalui advokasi ini produsen maupun distributor dapat mengetahui bahwa praktik penjualan bersyarat dan menahan pasokan adalah perilaku yang berpotensi melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999.
Selain itu diharapkan para pelaku usaha ini dapat mengawasi pendistribusian produk Minyakita untuk menjadi lebih baik, sehingga masyarakat dapat mengakses produk dengan harga yang terjangkau dan tidak menjadi korban dari perilaku anti persaingan. (Gan)
Teks Foto: Advokasi secara virtual oleh KPPU pada para produsen dan distributor minyak goreng, Kamis (30/3/2023).