KPPU Anggap Penting Adanya Penyuluh Kemitraan UMKM

  • Whatsapp

SOLO, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tekankan pentingnya keberadaan Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan secara masif hingga ke lapangan.

Anggota KPPU Budi Joyo Santoso menyampaikan itu dalam kegiatan kuliah umum bertajuk “Penyuluh Kemitraan” di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, hal tersebut menjawab kurang luasnya jangkauan KPPU dalam mengatasi persoalan pengawasan kemitraan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai langkah awal, lanjut Budi, pembentukan Penyuluh Kemitraan UMKM akan memberdayakan UNS sebagai perguruan tinggi pertama. Terus, kedepan KPPU akan menjangkau perguruan tinggi lain untuk mencapai target 1.000 Penyuluh Kemitraan UMKM di seluruh Indonesia.

Pembentukan Penyuluh Kemitraan UMKM ini merupakan implementasi dari MoU KPPU dengan UNS, dan akan dilanjutkan dengan pembelajaran mata kuliah persaingan usaha melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Budi juga menyampaikan, dalam waktu dekat ini KPPU akan bertemu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk memperluas cakupan pemberian mata kuliah persaingan usaha di perguruan tinggi.

KPPU akan membentuk Tim Pengawasan Kemitraan UMKM bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/BKPM, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Tim ini akan bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan, mulai dari pendataan kemitraan, evaluasi, hingga tindak lanjut jika terdapat penyimpangan atau pelanggaran kemitraan. Tim bersama ini akan dipimpin langsung oleh KPPU,” kata Budi.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 Indonesia menargetkan 11 persen UMKM telah menjalin kemitraan, dan saat ini baru terealisasi 7 persen. Dari jumlah itu baru 4,1 persen UMKM yang terhubung dengan rantai pasok global.

Sejak 2019 KPPU mulai menjalankan tugas pengawasan kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Tercatat baru 55 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor yang ditangani KPPU, sebagian besar masih berkaitan dengan kemitraan inti plasma.

Masih ada sembilan jenis kemitraan yang perlu diawasi, dan masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi. Dengan sumber daya KPPU yang terbatas, tidak mungkin bagi KPPU untuk menjangkau seluruh model kemitraan yang ada.

Untuk mengatasi hal itu, KPPU mencanangkan suatu instrumen baru, yakni Penyuluh Kemitraan UMKM. Penyuluh ini yang akan turun ke lapangan untuk mengedukasi UMKM dalam melaksanakan kemitraannya, khususnya pada aspek legalitas (perjanjian), pelaksanaan perjanjian kemitraan, maupun pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut, sekaligus dapat menjembatani pelaku UMKM dengan KPPU dalam melaporkan dugaan pelanggaran kemitraan. (Gan)

Teks Foto: Anggota KPPU Budi Joyo Santoso saat memberikan kuliah umum di UNS Surakarta, Jumat (8/3/2024).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait