KPPU Awasi Perkembangan Penyaluran Student Loan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Guna menggali lebih dalam isu potensi persaingan usaha tidak sehat dalam sektor penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan Perguruan Tinggi (PT) di berbagai daerah.

Kegiatan itu belum lama ini diadakan di Kanwil IV KPPU di Surabaya dengan dihadiri oleh 4 perwakilan PT di Jawa Timur, yakni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Universitas Jember (UNEJ), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Anggota KPPU RI Dr. Eugenia Mardanugraha S.Si ME ini diperoleh informasi adanya problem terkait dengan pinjaman yang diambil mahasiswa tanpa sepengetahuan pihak kampus, sehingga kampus turut terdampak jika terjadi persoalan dalam penyelesaian pinjaman.

Menurut pihak PT yang hadir, selama ini PT telah mempunyai beberapa mekanisme dalam membantu mahasiswa yang kesulitan keuangan untuk membayar biaya kuliah atau pendidikan.

Bahkan salah satu PT tersebut menyatakan di fakultasnya ada yang mempunyai fasilitas baitul maal yang dapat membantu pembiayaan pendidikan mahasiswanya.

Berdasarkan amanat peraturan perundangan-undangan yang terdiri dari Undang-Undang No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan turunannya, diamanatkan agar tidak ada mahasiswa yang berhenti kuliah karena permasalahan biaya pendidikan.

Pihak universitas menyediakan juga berbagai alternatif beasiswa kepada mahasiswa termasuk mahasiswa tidak mampu, kemudian juga ada kebijakan penyesuaian biaya kuliah bergantung dari perkembangan kondisi ekonomi keluarga masing-masing mahasiswa.

“Case di luar negeri, yang melakukan pinjaman pendidikan adalah mahasiswa, dan akan dibayar nanti ketika mahasiswa tersebut sudah bekerja dan mempunyai uang,” jelas Eugenia.

“Ketika lulus disini mahasiswa harus mencari pekerjaan, berbeda dengan di luar negeri yang sudah terdata dengan baik setiap orang yang masuk ke dunia kerja sehingga memudahkan tracing kewajibannya khususnya pinjaman pendidikan yang pernah diambil,” lanjut Eugenia.

Dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2012 khususnya Pasal 76 disebutkan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, lanjutnya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

“Undang-undang tersebut sudah memberikan ruang kepada lembaga keuangan agar memberikan pinjaman kepada mahasiswa, namun harus diatur kembali mekanismenya agar lebih efektif dan efisien,” tegas Eugenia. (Gan)

Teks Foto: KPPU bersama 4 perwakilan Perguruan Tinggi di Jatim di acara FGD terkait kasus pinjaman mahasiswa.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait