JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tak pernah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pengadaan laptop pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
KPPU juga tidak pernah diminta konsultasi khusus terkait pengadaan laptop pendidikan yang saat ini tengah dalam proses
penyidikan pihak Kejaksaan Agung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, menanggapi pernyataan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menyebut adanya konsultasi dengan KPPU dalam pengadaan laptop pendidikan pada periode 2019-2022 itu.
Menurut Deswin, KPPU memang pernah diundang oleh Kemendikbud dalam forum diskusi pada 17 Juni 2020, namun diskusi tersebut berfokus pada rencana pengembangan 4 platform teknologi pendidikan melalui pola kemitraan dengan pihak swasta, bukan mengenai pengadaan perangkat keras seperti laptop.
“Tidak ada pembahasan soal pengadaan laptop pendidikan,” ujar Deswin secara tertulis pada beritalima.com.
Dalam forum tersebut, ungkap Deswin, KPPU dimintai pandangan seputar rencana kerja sama dengan mitra swasta untuk pengembangan platform seperti manajemen sumber daya sekolah, guru penggerak, kurikulum, serta karir siswa dan lulusan.
Platform-platform itu direncanakan dibangun tanpa proses pengadaan barang dan jasa karena menggunakan teknologi dan aplikasi yang sudah dikembangkan oleh pihak swasta.
Oleh karena itu, proses lelang formal tidak menjadi bagian dari rencana kerja sama
tersebut, karena tidak melibatkan penggunaan anggaran negara secara langsung.
Meski demikian, KPPU saat itu tetap memberikan masukan agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga. Salah satu perhatian utama adalah potensi terbentuknya dominasi atau
monopoli jika hanya satu mitra ditunjuk untuk setiap platform.
Untuk itu, KPPU menyarankan agar proses seleksi mitra tetap dilakukan secara terbuka dan kompetitif (competition for the market) guna mendorong efisiensi dan mencegah potensi diskriminasi.
KPPU juga mengusulkan adanya kerangka kebijakan yang jelas, termasuk rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha agar tidak menciptakan diskriminasi.
Selain itu, pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, serta jangka waktu hak monopoli, dan pengaturan sanksi juga penting untuk diatur, sekalipun tidak ada dana APBN yang digunakan secara langsung.
Melalui klarifikasi ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional, dan tetap mendukung prinsip transparansi serta tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi. (Gan)

