KPPU Bertemu Menkum, Pelanggaran Notifikasi Merger dan Akuisisi Meningkat

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan dipimpin Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa belum lama ini melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas.

Pertemuan di Kantor Menkum tersebut membahas berbagai agenda, utamanya kolaborasi kedua lembaga untuk mencegah pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi oleh pelaku usaha, serta dukungan bagi amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Anggota Komisi Budi Joyo Santoso, Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar, dan Kepala Biro Hukum Manaek SM Pasaribu.

Hubungan antara KPPU dan Kemenkum sangat penting untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, mendorong perkembangan UMKM, dan memastikan bahwa kebijakan serta regulasi terkait persaingan usaha dan kemitraan dapat berjalan dengan baik.

Dikatakan oleh Ifan – sapaan akrab Fanshurullah Asa, KPPU dan Kemenkum sendiri memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi.

“KPPU bertugas untuk mengawasi dan menjaga persaingan usaha agar tidak terjadi praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat, sementara Kemenkum lebih berfokus pada penyusunan dan penerapan kebijakan hukum serta penguatan kelembagaan terkait hal tersebut,” jelasnya.

Terdapat berbagai isu yang diangkat Ifan dalam pertemuan ini, utamanya berkaitan dengan urgensi dukungan bagi amandemen regulasi persaingan usaha Indonesia, yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan kolaborasi dalam pencegahan pelanggaran notifikasi merger dan akuisisi.

Ifan menilai dengan meningkatnya pelanggaran dalam notifikasi merger dan akuisisi dipandang penting untuk menciptakan early warning system bersama dengan Kemenkum guna mencegah agar pelaku usaha tidak terlambat menyampaikan notifikasi transaksinya ke KPPU.

Ke depannya ditargetkan pelaku usaha atau notaris yang melakukan pelaporan transaksi atau perubahan akta perusahaannya akan terinformasikan
melalui sistem informasi di Kemenkum mengenai kewajiban notifikasi transaksi merger dan akuisisi ke KPPU.

“Early warning system ini sangat penting menurunkan resiko bisnis pelaku usaha, sehingga tidak mengganggu aksi korporasinya, terlebih di masa perekonomian global saat ini yang masih stagnan,” tutup Ifan. (Gan)

Teks Foto: Pertemuan antara KPPU dengan Menkum Supratman Andi Atgas, belum lama ini.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait