KPPU Dalami Dugaan Hambatan Usaha di Sektor Laboratorium

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses penegakan hukum terkait dugaan praktik hambatan usaha di sektor laboratorium.

Melalui Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025, KPPU menyoroti dugaan pelanggaran oleh PT Laboratorium Medio Pratama. Sidang digelar di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Selasa (7/10/2025).

Majelis Komisi yang dipimpin Gopprera Panggabean dengan anggota Budi Joyo Santoso menekankan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam penanganan perkara persaingan usaha.

Perkara ini mengindikasikan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan serta tindakan yang dapat menghambat produksi atau pemasaran.

Dalam sidang, KPPU menghadirkan Ria Setyawati, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, untuk memberikan pandangan akademis terkait aspek hukum dugaan pelanggaran tersebut.

Meski demikian, tiga pihak yang dilaporkan dalam perkara ini, yakni PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III), tidak hadir dalam persidangan.

KPPU menegaskan, proses pemeriksaan akan terus berjalan sesuai aturan. KPPU menilai sektor laboratorium memiliki peran strategis dalam menunjang layanan kesehatan dan industri pengujian, sehingga praktik persaingan sehat mutlak dijaga. (Gan)

Teks Foto: Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan hambatan usaha laboratorium di Kanwil IV KPPU Surabaya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait