SEMARANG, beritalima.com | Kanwil VII KPPU Yogyakarta bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Jawa Tengah siap berkolaborasi dalam melakukan pengawasan kemitraan sektor perunggasan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU, Kamal Barok, dan Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan Disnakkeswan Provinsi Jawa Tengah, Riko Meirizal, sudah mengkoordinasikan hal itu di Balai Inseminasi Buatan Disnakkeswan Provinsi Jawa Tengah.
Kanwil VII KPPU menyoroti bahwa pola kemitraan inti-plasma masih menghadapi tantangan, khususnya terkait ketidakseimbangan posisi tawar antara Peternak Plasma (UMKM) dan Perusahaan Inti.
Permasalahan utamanya banyak perjanjian kemitraan yang tidak memuat klausul yang jelas mengenai penentuan harga jual livebird (ayam hidup), jaminan pasar, dan bagi hasil yang transparan. Peternak plasma seringkali hanya menjadi pelaku budidaya tanpa akses informasi harga pasar yang memadai.
Menanggapi itu, Disnakkeswan menyatakan akan melakukan pembinaan terkait keluhan peternak mengenai risiko kerugian yang tinggi akibat fluktuasi harga dan ketergantungan penuh pada Inti (penyediaan sapronak dan pemasaran).
Disnakkeswan siap berkolaborasi dengan KPPU untuk memastikan kemitraan berjalan sesuai dengan prinsip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Keduanya sepakat untuk meningkatkan pengawasan terpadu terhadap praktik kemitraan.
“Adanya Perjanjian Kemitraan Tertulis yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM adalah wajib dan merupakan kunci untuk melindungi UMKM – dalam hal ini peternak,” kata Kamal.
“Selain itu perusahaan inti di Jawa Tengah harus memenuhi kewajiban pelaksanaan perjanjian kemitraan yang adil dan tertulis dimana dokumen perjanjian akan dibuat dua rangkap yang akan dipegang oleh masing-masing pihak,” lanjutnya
Untuk langkah pencegahan pelanggaran perkara kemitraan, Disnakkeswan dan KPPU siap memfasilitasi sosialisasi dan pendampingan kepada peternak dan perusahaan inti di Jawa Tengah untuk menyusun dan melaksanakan perjanjian kemitraan yang sesuai standar dan prinsip fairness.
“Kami menghimbau kepada usaha menengah/besar untuk tidak menahan semua dokumen perjanjian kemitraan dengan alasan apapun karena hal tersebut melanggar UU UMKM,” kata Kamal.
“Selain itu tentunya memberikan hak-hak peternak plasma sesuai yang disepakati,” imbuhnya.
“Kepada peternak plasma juga dihimbau agar menginformasikan perjanjian kemitraan yang dibuatnya kepada dinas/instansi terkait, sehingga memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kamal. (Gan)
Teks Foto: Kamal Barok dari Kanwil VII KPPU usai koordinasi dengan Riko Meirizal di Disnakkeswan Provinsi Jawa Tengah.








