KPPU Denda Trusty Cars Rp1,5 Miliar

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp1,5 miliar kepada Trusty Cars Pte. Ltd dalam perkara dugaan pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi transaksi akuisisi saham.

Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran
Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT
Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent) oleh Trusty Cars.

Dalam sidang pada Senin (24/2/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta ini, bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Budi Joyo Santoso, dengan Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Disebutkan, Trusty Cars merupakan perusahaan atau lokapasar Singapura (CARRO) yang bergerak di bidang otomotif di Asia Tenggara, khususnya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor (termasuk pemasangan suku cadang dan aksesoris) dan penjualan eceran kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dan skuter.

Selain itu grup perusahaan juga bergerak di bidang penjualan mobil bekas, termasuk pembiayaan, perbaikan, dan rental mobil.

Pada 31 Mei 2022, Trusty Cars melakukan
pengambilalihan 5.189.676.882 lembar saham (setara dengan kepemilikan 50% saham) MPMRent dari induk usahanya, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM). MPMRent ini perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan di Indonesia.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan, nilai aset gabungan kedua pihak di Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021 telah melampaui ketentuan batasan minimal untuk wajib notifikasi sesuai pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Majelis Komisi juga menyatakan, Trusty Cars telah memenuhi berbagai ketentuan wajib notifikasi lainnya.

Dengan demikian, Trusty Cars wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis, yakni paling lambat 12 Juli 2022.

Trusty Cars baru diterima notifikasinya oleh KPPU pada 28 Juli 2022. Karena itu, berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan Trusty Cars terbukti telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, karena terlambat dalam melakukan notifikasi kepada KPPU selama 12 hari kerja.

Dalam memutus perkara ini, Majelis Komisi turut mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan, yakni Trusty Cars mengakui dan menerima seluruh isi dari Laporan Dugaan Pelanggaran, serta mengajukan permohonan keringanan sanksi administratif kepada Majelis Komisi.

Trusty Cars juga kooperatif selama proses persidangan dan belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999.

Lebih lanjut, transaksi pengambilalihan yang dilakukan juga telah dinilai tidak terdapat potensi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana Penetapan KPPU Nomor A118822 tertanggal 28 Juli 2022. (Gan)

Teks Foto: Majelis Komisi dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2024.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait