KPPU Desak Pemerintah Lakukan Stabilitas Harga

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Fenomena kenaikan atau penurunan harga sejumlah komoditas utama di Indonesia menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini belum perlu dilakukan intervensi melalui penegakan hukum persaingan usaha.

Hal tersebut sebagaimana yang dirilis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang diterima media ini, Ahad (24/12/2023).

Disebutkan, fluktuasi harga komoditas secara umum lebih disebabkan oleh berbagai penyebab, seperti dampak el-nino yang menyebabkan kegagalan panen dan turunnya produksi.

Selain itu juga kurangnya pasokan ke pasar, berkurangnya luas tanam, ketidakmampuan pemenuhan pasokan ke pasar seiring meningkatnya permintaan, maupun larangan ekspor dari luar negeri dan realisasi impor yang tidak optimal.

Kesimpulan tersebut dibuat KPPU seiring dengan proses pemantauan harga pangan dan bahan pokok jelang Nataru ini, yang dilakukan KPPU di berbagai wilayah, seperti Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, dan Yogyakarta.

Perlu diketahui, KPPU aktif melakukan berbagai pengawasan atas harga komoditas strategis guna menjamin tidak adanya upaya pelaku usaha dalam memanfaatkan berbagai kegiatan atau perayaan tahunan sebagai ajang untuk melakukan kartel atau praktik monopoli.

Sejak awal Desember 2023, KPPU melalui 7 Kantor Wilayahnya telah memantau secara intensif pergerakan harga komoditas dan ketersediaan pasokannya, termasuk dengan melakukan pantauan lapangan di pasar atau sentra produksi.

Secara nasional, KPPU memantau harga pangan pokok pada komoditas beras premium, beras medium, kedelai, jagung pipil, bawang putih, bawang merah, cabai merah keriting, cabai rawit merah, daging sapi, ayam ras, telur ayam, gula pasir, minyak goreng curah, dan minyak goreng kemasan pada konsumen.

Sejalan dengan prioritas lembaga, KPPU akan terus melanjutkan pengawasannya atas harga berbagai komoditas pangan tersebut, khususnya yang miliki karakter pasar oligopolistik seperti daging sapi, daging ayam, minyak goreng, bawang putih, dan lainnya, guna menentukan perlu tidaknya dilakukan penanganan melalui upaya penegakan hukum atas fenomena yang ada.

Disebutkan pula, KPPU telah mendesak pemerintah melakukan langkah-langkah stabilisasi harga. Karena, itu menjadi syarat penting untuk menciptakan stabilitas politik di saat suhu politik memanas menjelang Pemilu 2024. (Ganefo)

Teks Foto: Kantor KPPU.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait