KPPU Duga Google Diskriminasi Dalam Distribusi Aplikasi Digital

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Perhelatan G20 di Bali telah selesai digelar. Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun ini sukses baik dalam penyelenggaraan maupun dalam menginisiasi lahirnya deklarasi Bali yang berlandaskan semangat “recover together, stronger together”. Salah satu isu yang diangkat dalam perhelatan ini adalah transformasi digital.

Bila dikaitkan dengan eksistensi UMKM, ternyata selama pandemic UMKM terbukti tangguh. Studi World Bank menyebut, 80 persen UMKM di ekosistem digital memiliki resiliensi lebih baik di masa pandemic. Tercatat sudah ada 19,5 juta pelaku UMKM atau sebesar 30,4 persen dari total UMKM telah hadir pada platform e-commerce.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus mendorong terbentuknya nilai ekonomi baru dengan menghadirkan UMKM dalam ekosistem digital, seperti mempercepat satu juta UMKM tersedia dalam platform pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GN BBI).

Menanggapi hal itu, Ketua KPPU M.Afif Hasbullah mempunyai catatan khusus mengenai ekosistem digital bagi UMKM. Di samping menjanjikan peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM, di sisi lain perlu juga diwaspadai beberapa potensi hambatan atau tantangan yang akan dihadapi oleh UMKM.

Potensi hambatan atau tantangan yang dihadapi UMKM itu seperti penyalahgunaan posisi dominan pengelola market place untuk mendiskriminasi pelaku UMKM atau menetapkan biaya lain di luar kesepakatan awal, menetapkan persyaratan yang menyulitkan proses exit atau entry dalam market place.

Afif saat berada di Kantor Wilayah IV KPPU di Surabaya, Kamis (24/11/2022), menegaskan, komitmen KPPU untuk mengawal persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam transformasi digital UMKM.

“Saat ini KPPU terus memantau perkembangan digital ekonomi baik dalam kajian ataupun penegakan hukum, melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia,” ujar Afif dengan didampingi Ketua KPPU Kanwil IV Dendy R Sutrisno.

“KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia,” ungkapnya. (Gan)

Teks Foto: Ketua KPPU M.Afif Hasbullah (kanan) dan Ketua KPPU Kanwil IV Dendy R Sutrisno.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait