JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi kepada Taiko Plantations Pte. Ltd, Senin (15/3/2021). Perusahaan ini dinyatakan melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Putra Bongan Jaya.
Sanksi yang dijatuhkan Majelis Komisi yang diketuai Kodrat Wibowo SE Ph.D dengan Anggota Majelis Komisi Harry Agustanto SH dan Dinni Melanie SH ME pada Taiko Plantations denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasus dengan nomor register 18/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU atas notifikasi yang dilakukan Taiko Plantations dalam transaksi pengambilalihan atas 95% saham PT Putra Bongan Jaya, perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa tanggal efektif yuridis transaksi 25 Juli 2018, dan seharusnya Taiko Plantations melakukan pemberitahuan pada KPPU paling lambat 6 September 2018. Namun, Taiko Plantations baru menyampaikan pemberitahuan secara tertulis pada KPPU pada 8 April 2020.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Taiko Plantations terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010, dan menghukumnya bayar denda Rp 1,5 miliar untuk disetorkan pada kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Menteri ATR/BPN untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait pemetaan kekuasaan lahan sawit di Indonesia, khususnya komposisi penguasaan lahan sawit oleh pelaku usaha asing dan afiliasinya.
Selain itu Majelis Komisi juga merekomendasikan Kepala Daerah yang berwenang untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk berkoordinasi dengan KPPU terkait penguasaan lahan sawit di Indonesia. (Ganefo)
Teks Foto: Majelis Komisi Perkara No. 18/KPPU-M/2020 yang diketuai Kodrat Wibowo SE Ph.D dengan anggota Harry Agustanto SH dan Dinni Melanie SH ME, menjatuhkan sanksi denda Rp 1,5 pada Taiko Plantations, Senin (15/3/2021).