JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda Rp 29 miliar kepada 2 Terlapor persekongkolan tender dalam pengadaan Cryo-Em yang dilaksanakan Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Tahun Anggaran 2022.
Dua Terlapor, PT Buana Prima Raya (BPR) dan PT Multi Teknindo Infotronika (MTI), dikenai denda mendekati 10% dari nilai tender. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan, Selasa (10/12/2024) di Kantor KPPU Jakarta. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi didampingi M. Fanshurullah Asa dan Moh.Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara bernomor 02/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 (Persekongkolan Tender) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science dan TEM For Material Science ini berasal dari laporan masyarakat.
Melibatkan 4 Terlapor, yakni PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), serta Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tersebut sebagai Terlapor III dan Terlapor IV.
Proses tender diawali dengan pengumuman tender pada 8 April 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp299.700.000.000,-. Setelah melalui proses, pada 13 Mei 2022 ditetapkan Terlapor I sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp298.950.750.000,-.
Dalam persidangan yang dimulai sejak 20 Mei 2024, para Terlapor terbukti melakukan berbagai tindakan tidak jujur dan melawan hukum. Antara lain tindakan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam dengan melakukan tindakan penyesuaian dalam penyusunan spesifikasi pada dokumen pemilihan.
Selain itu, menciptakan persaingan semu terkait proses tender, serta menyetujui atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan untuk memfasilitasi Terlapor I sebagai menjadi pemenang tender.
Tiga Terlapor (Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV) juga terbukti melakukan tindakan menghambat persaingan usaha dengan melakukan klarifikasi terhadap PT Transformasi Sejahtera Indonesia meskipun harga yang ditawarkan masih di atas 80% dari HPS.
Sesuai Peraturan Kepala LKPP No. 12/2021, tindakan Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV termasuk meniadakan persaingan di dalam proses tender. Berbagai fakta dalam persidangan tersebut mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi akhirnya memutus Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Untuk itu, Majelis Komisi memutuskan PT Buana Prima Raya (Terlapor I) untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- dan PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II) sebesar Rp28.000.000.000,- yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tidak hanya itu, KPPU juga memberi rekomendasi kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di lingkungan BRIN untuk memberikan pembinaan kepada Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan yang merupakan
Terlapor III dan Terlapor IV dalam perkara tersebut. (Gan)
Teks Foto: Sidang Majelis Pembacaan Putusan, Selasa (10/12/2024) di Kantor KPPU Jakarta.