KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar Dalam Penjualan Truk Merek Sany

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 3 Terlapor kelompok usaha Sany Group total sebesar Rp449 miliar.

Putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany tersebut dibacakan Selasa (5/8/2025) di Jakarta.

Perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal.

Selain itu juga Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia.

Perkara ini melibatkan 4 Terlapor, yakni Sany International Development Ltd (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Disebutkan, Terlapor I bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.

Meskipun kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III.

Pada akhirnya kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan secara diskriminatif oleh Terlapor I, karena dealer membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah.

Sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh Terlapor I menyebabkan dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar.

Berdasarkan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi yang diketuai Moh. Noor Rofieq, bersama M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis menyatakan;

1. Keempat Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

2. Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

3. Keempat Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

4. Keempat Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

5. Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

6. Menghukum Terlapor II membayar denda sebesar Rp360 miliar yang harus disetor ke Kas Negara melalui bank Pemerintah.

7. Menghukum Terlapor III membayar denda sebesar Rp57 miliar yang harus disetor ke Kas Negara melalui bank Pemerintah.

8. Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp32 miliar yang harus disetor ke Kas Negara melalui bank Pemerintah.

9. Memerintahkan Terlapor I memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,

10. Memerintahkan Terlapor I memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk merek Sany dan suku cadangnya,

11. Memerintahkan Terlapor I, II, III, dan IV melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU; dan

12. Memerintahkan keempat Terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan Terlapor II, III dan IV.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar.

Putusan tersebut sebagai wujud komitmen KPPU dalam memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha.

“Putusan dan denda tersebut terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google,” kata Deswin.

“Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.

“Karena, praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha,” tambahnya. (Gan)

Teks Foto: Sidang Majelis Komisi atas Perkara Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany. (ard)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait