JAKARTA, beritalima.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan KPPU Tahun Anggaran 2021.
WTP diterima langsung oleh Ketua KPPU Ukay Karyadi di acara yang juga dihadiri oleh Komisioner M. Afif Hasbullah dan Harry Agustanto, Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto beserta Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Deputi Bidang Penegakan Hukum Setyabudi Yulianto, dan Para Kepala Biro Kantor Pusat KPPU, Senin (18/7/2022).
Penyerahan LHP diberikan langsung oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing. Dalam sambutannya, Daniel memaparkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan KPPU tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk KPPU.
Bagi KPU, WTP ini merupakan kali ke-10 yang diterima. “Saat ini KPPU kembali berhasil menerima opini WTP. Ini merupakan capaian WTP yang ke-10 yang diterima secara berturut-turut. KPPU akan terus menjaga ini, dan terus menjadi lebih baik,” kata Ketua KPPU Ukay Karyadi.
LHP merupakan hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. (Gan)
Teks Foto: Ketua KPPU Ukay Karyadi saat menerima WTP dari BPK yang diserahkan oleh Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Senin (18/7/2022).