SURABAYA, beritalima.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perwakilan (KPPU) Surabaya kini fokus mengawasi model kerjasama antara Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan perusahaan besar. Karena, kemitraan keduanya banyak tidak dituangkan secara tertulis, hanya didasarkan sikap saling percaya.
Kepala KPPU Perwakilan Surabaya, Aru Armando, mengatakan, ada beberapa aturan yang ternyata masih kurang diperhatikan dan belum sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan besar yang menjadi mitra UKM.
“Perjanjian kerjasama misalnya, masih banyak ditemukan tidak dituangkan secara tertulis dan hanya didasarkan oleh unsur saling percaya. Padahal perjanjian tertulis ini sangat diperlukan agar UKM tidak dirugikan,” ujar Aru di acara “Diseminasi prinsip perjanjian kemitraan pola inti plasma bidang usaha peternakan ayam ras 2016” di Surabaya, Kamis (4/8/2016).
Ditegaskan, kewajiban melakukan perjanjian secara tertulis itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 jo Pasal 31 PP No.17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Jika perusahaan besar tidak melaksanakan sesuai aturan dalam perjanjian, UKM bisa melakukan upaya hukum dan perjanjian tersebut bisa menjadi bukti yang kuat,” kata Aru.
Mendampingi Aru, anggota Komisi KPPU, Sukarmi, mengatakan, pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dalam proses terjalinnya kerjasama kemitraan antara perusahaan besar dengan UKM, termasuk dalam usaha perternakan ayam broiler.
“Ada dua pengawasan yang dilakukan KPPU, pertama tentang perilaku kepemilikan perusahaan besar terhadap saham atau aset UKM, kedua pengawasan tentang penguasaan dalam pengambilan keputusan. Hal ini dilakukan agar tidak ada kemitraan semu yang terjadi dan tidak ada posisi dominan yang ditekankan,” kata Sukarmi.
Sukarmi mencontohkan, salah satu kerjasama yang sedang diawasi KPPU adalah model kemitraan Inti Plasma, atau perusahaan besar pemasok kebutuhan peternak ayam broiler dengan sejumlah UKM.
Pengawasan Inti Plasma dilakukan karena daging ayam adalah satu di antara 11 bahan pokok strategis yang dibutuhkan masyarakat, karena kapitalisasi pasar ayam ras per tahun mencapai Rp57 triliun hingga Rp60 triliun.
“Kami terus mengawasi kemitraan antara Inti Plasma dengan UKM peternak yang harus didasari pada kesepakatan yang saling menguntungan. Jangan sampai kemudian, kemitraan tersebut justru digunakan oleh pihak Inti untuk mencaplok UKM,” katanya.
Sukarmi mengatakan, KPPU akan senantiasa melakukan pengawasan sesuai dengan Pasal 36 ayat (2), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 jo Pasal 31 PP No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Pola Kemitraan Inti-Plasma, khususnya di bidang usaha peternakan ayam ras adalah salah satu dari beberapa jenis pola kemitraan yang saat ini sedang diawasi KPPU,” katanya.
Dalam melakukan pengawasan, KKPU berinisiasi secara aktif melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan diseminasi kepada para pemangku kepentingan mengenai pola kemitraan yang sehat yang didasarkan pada perjanjian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala KPPU Perwakilan Surabaya, Aru Armando, dan Komisi KPPU, Sukarmi.