SURABAYA, beritalima.com | Anggota Komisi KPPU, Kodrat Wibowo, hadir sebagai pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Satu Usaha Sektor Ritel di Provinsi Jawa Timur, Jumat (18/10/2.
Dalam FGD yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinasi Ekonomi ini, Kodrat meminta pemangku kepentingan di daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan fungsi KPPU dalam advokasi kebijakan dan kemitraan.
“Penjabaran fungsi KPPU dalam advokasi kebijakan adalah membuat program asistensi kebijakan untuk rancangan peraturan,” ujar Kodrat.
“Selain itu juga melakukan pengawasan kemitraan, sehingga KPPU mempunyai kewenangan untuk mereview perjanjian kemitraan,” lanjut dia.
“Kedua fungsi KPPU tersebut juga dilaksanakan oleh Kantor Wilayah KPPU,” tambahnya.
“Saya meminta kepada pejabat daerah agar memanfaatkan fungsi KPPU untuk mereview peraturan daerah yang berkaitan dengan persaingan usaha dan kemitraan,” tandasnya lagi.
Seperti peraturan daerah tentang pasar rakyat maupun ritel dan untuk pelaku usaha UMKM dapat diberi pengertian tentang perjanjian kemitraan yang seimbang antara pelaku usaha besar dan UMKM.
Ditambahkan, di Jawa Timur KPPU telah mempunyai Kantor Wilayah IV yang berkedudukan di Surabaya, yang wilayah tugasnya meliputi Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Bali, NTB dan NTT. (Ganefo)