SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dua saksi dari perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce), yakni Dagangan.com (PT Dagangan Karya Indonesia) dan Sayurbox (PT Kreasi Nostra Mandiri). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPU di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya, Ratmawan Ari Kusnandar, Rabu (25/1/2023) mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng (Migor) Kemasan di Indonesia.
“Dua saksi perusahaan e-commerce diajukan oleh terlapor untuk didengar kesaksiannya guna mengetahui kondisi distribusi dan penyaluran produk di masyarakat pada periode Oktober 2021 sampai Mei 2022,” terang Ratmawan sebagaimana yang dirilis.
Disebutkan, saksi pertama, Merchandising Manager PT Dagangan Karya Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaannya merupakan perusahaan distribusi bahan pokok ke pedagang kecil di area second cities dengan basis aplikasi dengan nama dagang “Dagangan”.
Perusahaan tersebut menjual minyak goreng berbagai merek, yakni Sanco, Gurih, Tropical, Hemat, dan lainnya. Saksi mulai bekerja sama secara langsung dengan PT Smart Tbk (salah satu Terlapor) sejak November 2021.
Purchase Order (PO) dengan PT Smart Tbk dilakukan setiap minggu, di mana saksi melihat history penjualan produk untuk menentukan jumlah produk yang dilakukan pembeliannya. Sementara daftar harganya disampaikan PT Smart Tbk setiap bulan atau ketika ada perubahan harga.
Pada periode Oktober – Desember 2021, saksi melihat adanya kenaikan harga minyak goreng yang diketahuinya akibat kenaikan harga CPO secara global. Sementara pada periode Maret–Mei 2022, saksi mengetahui kenaikan harga minyak goreng akibat perang antara Rusia dengan Ukraina yang berimbas pada harga komoditi pangan dunia.
Saksi juga menjelaskan, pada periode Februari – April 2022 terjadi keterlambatan pengiriman barang atas PO, namun PT Smart Tbk selalu menyertai dengan penjelasan alasan keterlambatannya. PT Smart Tbk pun tidak pernah menolak PO, hanya pemenuhan yang mundur dari waktu biasanya.
Sedangkan saksi kedua, Senior Buyer dari PT Kreasi Nostra Mandiri dengan merk dagang Sayurbox mengatakan, Sayurbox berdiri sejak tahun 2017 dengan aktivitas usaha penjualan sayur-mayur dan buah. Sejak 2019 Sayurbox merambah ke produk protein (daging, ayam, dan ikan), dan mulai tahun 2021 menjual berbagai kebutuhan rumah tangga.
Saksi yang melayani pembeli di area Jabodetabek ini menjual produk minyak goreng premium dengan berbagai merk seperti Filma, Kuncimas, Sania, Tropical, dan Sanco. Kerjasama dilakukan langsung dengan PT Smart Tbk.
Proses PO di Sayurbox, menurut saksi, dilakukan setiap minggu, di mana jumlah pemesanan barang yang dilakukan adalah kebutuhan barang untuk 1 minggu, ditambah stok sebanyak 1 minggu, sehingga PO dilakukan dengan jumlah produk yang dapat memenuhi kebutuhan penjualan selama 14 hari dengan sistem beli putus. (Gan)
Teks Foto: Sidang Majelis KPPU atas perkara dugaan pelanggaran penjual minyak goreng kemasan.