Kasus ini masuk tahap pemeriksaan Perkara No 15/KPPU-L/2015 tentang pelanggaran pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999, disidangkan di Sidang Majelis Komisi di ruang Prof RRI Condowardojo, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (1/9/2016).
Sidang Majelis ini dipimpin Prof Dr Tresna P Soemadi S.E., M.S sebagai Ketua Majelis dengan R Kurnia Sya’ranie S.H., M.H dan Drs Munrokhim Misanam M.A.,Ec,Ph.D sebagai anggota majelis.
Terlapor dalam perkara ini antara lain PT Sarana Dwi Makmur, PT Pelita Bumiwangi, PT Hasta Karya Perdana, PT Jasmine Elektrindo Perkasa, PT Syam Putra Jaya Agung, PT Sarana Multi Sentosa, CV Azita Abadi, Atik Ragil Saputry selaku sekutu aktif pada CV Nindira Enggineering & Management Consultant.
Kemudian kelompok kerja 333 untuk paket pembangunan PJU wilayah Ex Kawedanan Taman di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DPK) Kabupaten Sidoarjo TA 2014, kelompok 329 paket pembangunan PJU wilayah Ex Kawedanan Krian di DKP Sidoarjo TA 2014.
Selain itu kelompok 330 paket pembangunan PJU wilayah Ex Kawedanan Sidoarjo di DKP Sidoarjo TA 2014, kelompok 332 paket pembangunan PJU wilayah Ex Kawedanan Porong di DKP Sidoarjo TA 2014.
Selanjutnya kelompok 278 untuk pembangunan PJU se-Kabupaten Sidoarjo pada DKP Sidoarjo TA 2015, Agus Basuki selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan M Bahrul Amig selaku Kepala DKP Sidoarjo.
Majelis menilai, semua terlapor terbukti melakukan persekongkolan horizontal maupun vertikal. Horizontal yang dimaksud mulai dari proses perencanaan dan penawaran tender, adanya hubungan kekeluargaan, dan hubungan kerja antara PT Sarana Dwi Makmur dan PT Sarana Multi Sentosa.
Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Majelis menyatakan semua terlapor melanggar pasal 22 UU No 5 Tahun 1999. Mereka akan dikenakan denda administrasi yang disetor ke kas negara.
Untuk PT Sarana dikenakan denda administrasi Rp 4,7 milliar, PT Pelita Bumiwangi kena Rp 370 juta, PT Hasta Karya Perdana Rp 137 juta, PT Jasmine Elektrindo Perkasa Rp 357 juta, PT Syam Putra Jaya Agung Rp 189 juta, dan PT Sarana Multi Sentosa Rp 2 milliar.
Sementara untuk DKP, Majelis Komisi memberikan rekomendasi agar menegur M Bahrul Amig selaku Kepala DKP Sidoarjo. Disamping itu Bahrul Amig diminta menegur Agus Basuki selaku PPK dalam paket tender tersebut.
Selain itu, Majelis Komisi juga meminta Asosiasi Kontraktor Listrik Jatim dalam melaksanakan kegiatan asosiasinya untuk memperhatikan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan UU No.5 Tahun 1999.
“AKLI menyempurkan ART dengan memasukkan kewajiban bagi anggotanya untuk mematuhi UU tersebut,” kata Ketua Majelis Komisi. (Ganefo)