JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa PT Matahari Pontianak Indah Mall terbukti melakukan pelanggaran. Majelis Komisi yang diketuai Dr. Drs. Chandra Setiawan M.M.,Ph.D dengan anggota majelis Kurnia Toha, S.H., LL.M., dan Yudi Hidayat, S.E., M.Si memutuskan itu, Selasa (7/4/2020).
Perkara Nomor 27/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 itu terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan atas Saham milik PT Gita Adhitya Graha oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall.
Pada proses persidangan, perkara yang berawal dari penyelidikan ini ditemukan fakta bahwa Terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan atas saham mayoritas sebanyak 5.999 lembar saham.
Sehingga, akibat transaksi tersebut terjadi perubahan, yakni menempatkan PT Matahari Pontianak Indah Mall sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan saham sebesar 99,98%.
Dengan demikian, Majelis Komisi menilai seharusnya Terlapor wajib melakukan pemberitahuan atas transaksi pengambilalihan saham PT Gita Adhitya Graha, karena transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur bahwa notifikasi wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan.
Dalam hal ini tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham pada 23 Oktober 2017, berdasarkan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta adanya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. 01.03-0183319.
Sementara perhitungan paling lambat 30 hari setelah pengambilalihan saham berlaku secara efektif yuridis tanggal 4 Desember 2017, namun Terlapor baru melakukan notifikasi kepada KPPU pada 22 Agustus 2019.
Dengan demikian, PT Matahari Pontianak Indah Mall terlambat melakukan notifikasi selama 415 hari kerja.
Untuk itu, berdasarkan fakta-fakta pada persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Atas pelanggaran tersebut, menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 1.025.000.000,- yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha paling lambat 30 hari sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti
pembayaran denda tersebut ke KPPU. (Ganefo)