KPPU Putuskan Perkara Kemitraan PT Pos Indonesia Dengan Agenpos

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan perkara terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan Pemilik/ Pengelola Agenpos di seluruh Indonesia, Selasa (8/2/2022). Keputusannya, PT Pos Indonesia tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kasus ini berawal dari Laporan Dugaan Pelanggaran Kemitraan pada 26 November 2019 yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia sebagai Terlapor. Objek perkara a quo adalah terkait pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dengan Pemilik/ Pengelola Agenpos di seluruh Indonesia.

Perkara di sektor jasa kurir dan logistik ini bermula dari adanya dugaan penguasaan terhadap Agenpos oleh PT Pos Indonesia melalui penetapan perubahan besaran imbal jasa Agenpos secara sepihak tanpa melibatkan Agenpos sebagai mitranya, serta berbagai pemutusan sepihak atas pelaksanaan kemitraan.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT Pos Indonesia. Praktiknya, PT Pos Indonesia hanya melaksanakan sebagian perintah perbaikan, sehingga KPPU menduga perusahaan tersebut melakukan penguasaan terhadap Agenpos dengan menetapkan perubahan besaran imbal jasa secara sepihak tanpa melibatkan mitranya.

Dengan tidak dilaksanakannya 3 kali Peringatan Tertulis tersebut, KPPU memutuskan untuk menindak pelanggaran tersebut melalui Sidang Majelis Komisi.

Dalam persidangan, Majelis Komisi yang diketuai Yudi Hidayat SE M.Si dengan Anggota Majelis Komisi Kurnia Toha SH LL.M Ph.D dan Dr. Drs. Chandra Setiawan MM Ph.D turut mendengarkan keterangan saksi ahli maupun Terlapor. Ditemukan bahwa perubahan besaran imbal jasa yang dilakukan PT Pos Indonesia terjadi tiba-tiba tanpa ada koordinasi, pemberitahuan, dan sosialisasi kepada Agenpos, dan mereka baru mengetahuinya setelah menerima pembayaran imbal jasa.

Agenpos juga tidak dilibatkan dalam berbagai diskusi yang membahas imbal jasa. Dalam keterangan lain diperoleh informasi bahwa indikator untuk menyatakan para pihak memiliki kedudukan hukum yang setara dalam hak dan kewajiban adalah para pihak harus diberikan akses yang sama. Perubahan imbal jasa yang ditetapkan secara sepihak akan menjadi penguasaan keputusan.

Namun, juga ditemukan fakta bahwa dalam bentuk kerja sama ini keagenan adalah partner dan imbal jasa sepenuhnya ditentukan PT Pos Indonesia, sehingga Mitra dapat memilih untuk mengikuti atau tidak ketentuan tersebut.

Memperhatikan berbagai keterangan tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa pola kemitraan dalam perkara a quo adalah kemitraan keagenan, dimana PT Pos Indonesia bertindak sebagai prinsipal dan Agenpos sebagai agen. Dalam hubungan kemitraan ini penetapan besaran imbal jasa oleh prinsipal tidak memerlukan negosiasi dengan agen, sehingga bukan merupakan bentuk menguasai yang dilarang.

Karena itu, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa unsur memiliki dan atau menguasai tidak terpenuhi. Dan dalam putusannya, Majelis Komisi memberikan rekomendasi dan memerintahkan Direksi PT Pos Indonesia untuk menyediakan saluran komunikasi agar Agenpos dapat mengutarakan pendapat dan memberikan partisipasi terkait kemitraan. Jalur komunikasi di antaranya pertemuan umum, temu wicara, konsultasi, dan penyampaian secara tertulis.

Rekomendasi lainnya, mengkomunikasikan dan memberikan informasi secepatnya sebelum perubahan besaran imbal jasa diterima oleh Agenpos, dan melakukan amandemen perjanjian kerja sama apabila terdapat ketentuan yang berbeda dengan perjanjian dimaksud, termasuk terkait besaran imbal jasa.

Majelis Komisi juga meminta Direksi PT Pos Indonesia untuk melaporkan pelaksanaan butir (1) dan butir (2) di atas kepada Komisi paling lama 6 bulan sejak Putusan Perkara ini dibacakan, serta kepada Dewan Komisaris PT Pos Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan perintah di atas.

Disebutkan, Putusan Perkara Nomor 16/KPPU-K/2019 ini merupakan putusan pertama terkait fungsi pengawasan pelaksanaan kemitraan yang dilakukan KPPU. (Gan)

Teks Foto: Foto ilustrasi sebuah acara PT Pos Indonesia dengan Agenpos. (Ist)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait