JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Cisem 2) yang dilaksanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia RI.
Penyelidikan ini dilakukan seiring dengan telah ditemukannya satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan yang dilakukan dalam tender proyek tersebut. Dalam penyelidikan, Investigator KPPU akan mendalami dugaan pelanggaran guna memperoleh minimal dua jenis alat bukti yang cukup.
Sebagai informasi, Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI mengumumkan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract (Cisem 2) pada 23 April 2024 dengan nilai pagu tender mendekati Rp3 triliun, tepatnya Rp2.989.230.180.278,-.
Pekerjaan proyek tersebut antara lain meliputi pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.
Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.
Tender pembangunan pipa gas bumi Cisem 2 tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung sebagaimana diumumkan pada 14 Juli 2024. Namun, tidak lama kemudian, KPPU menerima laporan publik yang menyebutkan adanya dugaan persekongkolan dalam pengadaan tersebut, sehingga KPPU mulai melakukan penyelidikan awal.
Penyelidikan awal dilakukan untuk memeriksa kelengkapan identitas Terlapor, kompetensi absolut, kejelasan dan uraian dugaan pelanggaran, dan kelengkapan alat bukti. Pada Rapat Komisi 4 September 2024, KPPU menilai telah cukup bukti awal dalam melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari output atau hasil pengawasan atas sektor-sektor strategis yang menjadi fokus KPPU.
“KPPU sejak awal tahun telah fokus pada beberapa sektor yang memiliki tingkat persaingan usaha terendah selama 5 tahun terakhir. Salah satunya sektor energi atau minyak dan gas. Penyelidikan ini merupakan salah satu bentuk nyata tindakan KPPU atas komitmen tersebut,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. (Gan)
Teks Foto: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa