KPPU Setujui Kerja Sama Garuda Indonesia – Japan Airlines

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima permohonan persetujuan kerja sama komersial antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GA) dan Japan Airlines (JAL). Hal ini tertuang dalam surat Ketua KPPU kepada Direktur Utama GA tertanggal Rabu (26/2/2025).

GA dan JAL pada 3 Oktober 2024 menandatangani
kesepakatan Joint Business Agreement. Kerja sama komersial ini dinilai memungkinkan kedua maskapai tersebut untuk memberikan manfaat lebih banyak bagi pelanggan.

Diantaranya, menyediakan pilihan penerbangan tambahan, jaringan lebih luas, koneksi lebih baik, dan program frequent flyer lebih baik.

Setelah memperoleh Anti-Trust Immunity dari Pemerintah Jepang pada 11 November 2024, GA mengajukan permohonan persetujuan serupa ke KPPU.

Menindaklanjuti itu, KPPU melakukan analisis dengan dokumen dan data serta meminta keterangan beberapa pihak.

Selain itu juga mempertimbangkan kondisi pasar penerbangan rute Indonesia – Jepang dan Jepang Indonesia yang dilayani oleh GA dan JAL mengalami penurunan.

Karena itu, KPPU akhirnya dapat menerima permohonan persetujuan kerja sama GA dan JAL dengan memberikan persyaratan GA dan JAL wajib komitmen tidak mengurangi kapasitas dan frekuensi penerbangan.

Selain itu, wajib meningkatkan efisiensi dan peningkatan pelayanan pada penumpang, menghindari klausul dalam kerja sama komersial yang melarang/ membatasi para pihak untuk bekerja sama.

Persyaratan lainnya, GA dan JAL wajib melaporkan implementasi kerja sama dan komitmen secara berkala setiap 4 bulan kepada KPPU, dan menyerahkan laporan tahunan yang telah dipublikasikan.

KPPU juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan implementasi kerja sama komersial tersebut, sehingga setiap saat dapat meminta informasi dan data terkait.

Apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999, KPPU tetap akan melakukan penelitian dan penyelidikan, dan penerimaan permohonan persetujuan ini tidak dapat menjadi alasan untuk mengecualikan perilaku mereka.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan pentingnya untuk tetap memberikan manfaat dari kerja sama yang dilakukan. “Kerja sama ini harus menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi konsumen dan industri penerbangan secara keseluruhan,” pesannya.

Diharapkan GA dan JAL dapat menciptakan layanan yang lebih baik, lebih efisien, dan memberikan alternatif yang lebih banyak bagi konsumen dalam memilih penerbangan ke dan dari Jepang.

“DAN Yang terpenting tidak menutup peluang bagi maskapai lain untuk bersaing secara sehat di pasar penerbangan rute Indonesia – Jepang pulang-pergi,” jelas Ifan, sapaan Ketua KPPU. (Gan)

Teks Foto: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait