SURABAYA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang tahap Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sidang perkara terkait Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggara 2022 (Kode Tender: 85225114) ini digelar di Kanwil IV KPPU di Surabaya, Kamis (14/3/2024).
Dipimpin langsung oleh Moh. Noor Rofieq selaku Ketua Majelis Komisi dengan didampingi oleh Ridho Jusmadi dan Fanhurullah Asa selaku Anggota Majelis Komisi, sidang pertama ini dengan agenda pemaparan Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta penyampaian Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli dan Surat atau Dokumen.
Kemudian, dilanjut sidang kedua dengan agenda Pemeriksaan dan Kesesuaian Daftar Alat Bukti Terlapor dihadiri seluruh terlapor, yaitu PT Sumber Bangun Sentosa, PT Pacific Multindo Permai, PT Pilar Atmoko Konstruksi, PT Tri Karya Utama Cendana, Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida, serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida.
Dalam agenda sidang pertama, semua terlapor menyerahkan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Majelis Komisi dan Pihak Investigator serta Pihak Terlapor menyerahkan Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli dan Surat dan/atau Dokumen. Selanjutnya agenda sidang kedua ialah Pemeriksaan dan Kesesuaian Daftar Alat Bukti Terlapor.
Setelah seluruh proses agenda sidang tahap pemeriksaan pendahuluan selesai, Majelis Komisi menyusun Hasil Pemeriksaan Pendahuluan yang kesimpulannya antara lain merekomendasikan lanjut tidaknya perkara a quo ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. (Gan)
Teks Foto: Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Fasilitas Pelabuhan Nusa Penida di Kanwil IV KPPU di Surabaya, Kamis (14/3/2024).